Headlines News :
Home » » Motor Curiannya Mogok, Joko dan Adi pun Dibekuk

Motor Curiannya Mogok, Joko dan Adi pun Dibekuk

Written By Unknown on 8/29/2012 | 18.50

Waspada memarkirkan motor di halaman rumah. Motor Suzuki FU BE 7016 LP milik Edwin Apriangga (22), warga Wayakrui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, raib saat diparkir di depan rumah temannya Hari, di Jalan Makam KH Gholib RT 2 RW I, Kelurahan Pringsewu Barat. Tepatnya di depan STKIP Muhammadiyah Pringsewu.
IMG03719-20120828-1004.jpg
Dua tersangka pencurian motor: Joko Sukrisno (19), warga Dusun Surabaya, Desa Banjar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dan Adi Dharma (23), warga Dusun Umbul Teklek, Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Saat itu, dia bertamu dan berbincang-bincang dengan Hari di dalam rumah, Minggu (26/8/2012) pukul 19.30 WIB. Selang setengah jam dia keluar rumah, motornya sudah hilang. Ia pun langsung melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Motor Edwin ditemukan berada di Gang Nirwana, Kelurahan Pringsewu Barat yang jaraknya sekitar dua kilometer dari tempat kejadian hilangnya motor tersebut. Lantas polisi menunggui motor tersebut hingga ada yang mengambil. Benar saja, dua pria mengendarai Supra Fit BE 8055 AQ menghampiri motor Suzuki FU itu, Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dengan mudah kedua orang tersebut ditangkap. Mereka yakni Joko Sukrisno (19), warga Dusun Surabaya, Desa Banjar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dan Adi Dharma (23), warga Dusun Umbul Teklek, Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri motor tersebut. Kepala Polsek Pringsewu Komisaris Hepi Hasasi mengatakan, Adi saat itu berperan sebagai pelaku yang melarikan motor. Sedangkan Joko, sebagai pelaku yang mengambil motor dengan menggunakan kunci T.

"Saat Joko mengambil motor, Adi bertugas mengawasi situasi sekitarnya sembari menunggu di atas motor," ungkap Hepi, Selasa (28/8/2012). Setelah Suzuki FU berwarna biru itu dicuri, Joko bertukar posisi dengan Adi membawa motor curian. Lantas keduanya berpisah dan Joko pun pergi mengendarai Supra Fit BE 8055 AQ, yang mereka gunakan sebelumnya.

Akan tetapi, saat motor curian yang dikendarai Adi mogok. Sehingga dia meninggalkannya di Gang Nirwana, lalu pulang ke Kecamatan Sukoharjo menumpang truk. Setelah Adi bertemu kembali dengan Joko, sepakat kembali mengambil motor tersebut. Apesnya keduanya telah dikuntit polisi dan akhirnya tertangkap kemudian digelandang ke Polsek Pringsewu.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tukas Hepi.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger