TRIBUNLAMPUNG.co.id, PRINGSEWU - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Pedoman Umum Pengembangan Agribisnis Perdesaan bahwa tahun 2011 ini, ketua tim teknis pelaksanaan PUAP berada pada Dinas Pertanian.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Gatot Susilo, Selasa (11/10/2011).
"Bupati Pringsewu telah mengeluarkan SK bernomor B/186/KPTS/D.07/2011 tertanggal 23 September 2011 tentang Tim Teknis Kabupaten, Tim Teknis Kecamatan, dan Pendamping Kegiatan PUAP," katanya. (eka)
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Gatot Susilo, Selasa (11/10/2011).
"Bupati Pringsewu telah mengeluarkan SK bernomor B/186/KPTS/D.07/2011 tertanggal 23 September 2011 tentang Tim Teknis Kabupaten, Tim Teknis Kecamatan, dan Pendamping Kegiatan PUAP," katanya. (eka)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!