TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ketika ada gugatakan dari calon lain setelah hasil pleno penetapan calon terpilih, maka pihak KPU Pringsewu akan melaporkan ke DPRD Pringsewu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Pringsewu Warsito saat diwawancara Tribunlampung, Jumat (30/9/2011).
"Pokoknya sesuai dengan peraturan, kalau selama tiga hari setelah pleno penetapan calon terpilih tidak ada gugatan dari calon lain, maka dianggap selesai," ungkapnya.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2011/09/30/kpu-pringsewu-akan-laporkan-ke-dprd
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Pringsewu Warsito saat diwawancara Tribunlampung, Jumat (30/9/2011).
"Pokoknya sesuai dengan peraturan, kalau selama tiga hari setelah pleno penetapan calon terpilih tidak ada gugatan dari calon lain, maka dianggap selesai," ungkapnya.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2011/09/30/kpu-pringsewu-akan-laporkan-ke-dprd
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!