Headlines News :
Home » » Revisi UU KPK, DPR Diduga Dendam ke KPK

Revisi UU KPK, DPR Diduga Dendam ke KPK

Written By Unknown on 10/17/2011 | 11.44

Ide revisi UU KPK harus ditolak. Pasalnya, Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi. Sebab kewenangan KPK, lewat Panitia Kerja Komisi III DPR, akan dipreteli.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Pengawas KPK Neta S. Pane menduga ide revisi UU KPK muncul dari sebgian anggota DPR bisa jadi berlatarbelakng dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi. Karenanya, kata Neta pagi ini, ide tersebut tak perlu ditanggpi. Sebab UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi.

Meski begitu, Neta mengimbau agar KPK introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi Walikota non aktif Bekasi Mochtar Mohammad oleh Pengadilan Tipikor Bandung harus mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya.

"KPK harus mau mengkaji, kenapa angka korupsi masih tinggi, walau KPK sudah menangkapi begitu banyak koruptor tapi efek jera tidak muncul. yang muncul justru perlawanan terhadap KPK. Salah satu perlawanan itu adalah ide revisi UU KPK," kata Neta.

http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/10/17/42698/Revisi-UU-KPK,-DPR-Diduga-Dendam-ke-KPK- 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger