Headlines News :
Home » » Sidang Gugatan MK Mulai 17 Oktober

Sidang Gugatan MK Mulai 17 Oktober

Written By Unknown on 10/12/2011 | 16.33

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Sidang perdana gugatan pilkada Pringsewu di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 17 Oktober mendatang. Kepastian jadwal ini didapat setelah pihak penggugat baik dari pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Effendi dan Abdullah Fadri Auli (Aab)-TRi Prawoto.


Kuasa hukum pasangan Aab-Tri, Gunawan Raka mengutarakan, pihaknya sudah mendapat kabar dari MK bahwa persidangan gugatan pihaknya aka dilangsungkan pada Senin (17/10). "Hari ini gugatan kami sudah mendapat nomor registrasi perkara," ujarnya kepada Tribun, Selasa (11/10).

Gunawan menuturkan, nomor registrasi gugatan pihaknya adalah 100/PHPU.D-IX/2011. Menurutnya, sidang akan berlangsung selama 14 hari kerja. Ia memerkirakan, putusan MK akan keluar pada 3 November mendatang. Setelah itu, ada kepastian mengenai hasil pilkada di Pringsewu.

Gunawan mengatakan, gugatan yang dilayangkan karena pihaknya menganggap ada kecurangan yang terjadi pada pilkada. Kecurangan yang terjadi, terusnya, bersifat massif, terstruktur dan sistematis. "Oleh karena itu kami melakukan gugatan," ucapnya.

Gunawan mengatakan, pihaknya sudah memersiapkan saksi dan bukti untuk diajukan pada persidangan. Menurut dia, bukti yang diajukan berupa bukti tertulis seperti dokumen, gambar dan video yang menunjukkan terjadinya kecurangan.

Tidak hanya gugatan pasangan Aab-Tri yang sudah mendapatkan nomor registrasi. Pasangan Ririn- Subhan yang juga melakukan gugatan pun sudah mendapatkan nomor registrasi perkara. Registrasi perkara bernomor 101/PHPU.D-IX/2011.

Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Ismet Jayanegara mengatakan, sidang gugatan di MK akan digelar pada 17 Oktober pukul 14.00 WIB. Menurutnya, pihak Golkar sudah mempunyai bukti dan saksi untuk diajukan pada saat sidang.

Ismet mengutarakan, pasangan Ririn-Subhan akan didampingi tim kuasa hukum dari Badan Hukum dan HAM Golkar dan juga kuasa hukum dari pasangan itu sendiri. "Yang pasti pilkada Pringsewu penuh kecurangan sehingga pasangan kami bisa kalah dalam hasil rekapitulasi KPU," ucapnya. (wakos)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger