PRINGSEWU – Tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Pringsewu Ririn Kuswantari–Subhan Effendi resmi gugat KPU setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pemenangan calon bupati-wakil bupati bernomor urut 2 itu, F.X. Siman, mengatakan bahwa tim sudah mendaftarkan ke MK kemarin. Registrasi perkara itu bernomor 367/PAN.MK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 tentang tanda terima perkara di MK.
’’Tim pemenangan dari Partai Golkar dan PPP Pringsewu sudah melayangkan surat gugatan ke KPU Pringsewu tentang hasil keputusan rapat pleno KPU Pringsewu pada 3 Oktober 2011. Jadi tak benar kalau KPU sampai sekarang ini belum menerima gugatan,” tegas F.X. Siman pada konferensi pers di kantor DPD II Partai Golkar Pringsewu kemarin.
Menurutnya, pasangan nomor 2 telah membuat surat gugatan atas hasil penghitungan suara itu dengan mencantumkan sejumlah alasan. Menurut F.X. Siman, KPU sebagai penyelenggara pilkada dianggap tidak netral. Bahkan ada indikasi keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung salah satu pasangan calon juga menjadi dasar gugatannya ke MK.
’’KPU sebagai penyelenggara seharusnya bersifat netral. Kenyataannya, memihak salah satu pasangan calon. Selain itu, adanya keterlibatan pemerintah daerah dan provinsi dalam Pilkada Pringsewu. Ini dibuktikan dari beberapa pernyataan kesaksian dan data-data yang terekam dalam laporan kami,” ujarnya.
Termasuk bukti-bukti lain sudah dicantumkan dalam laporan gugatan ke KPU Pringsewu yang dikirimkan pada Selasa (4/10). Dikatakan F.X. Siman yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Pringsewu ini, terlihat adanya tindakan kecurangan dan pemalsuan data dilakukan secara sistemik. Baik dari penyelenggara dan Pemkab Pringsewu. Seperti adanya tanda tangan palsu, di mana pihaknya sudah melaporkannya ke Polsek Pagelaran.
’’Saya nilai sebagai ketua KPU Pringsewu tidak pernah membaca. Karena pada pleno ada gugatan dari saksi, hari ini kami kembali mengirimkan gugatan ke KPU Pringsewu,” ungkapnya.
F.X. Siman juga menuding ada anggota KPU Pringsewu langsung melakukan konsultasi ke KPU Pusat. ’’Buat apa ada KPU Lampung kalau mereka langsung ke KPU Pusat?" bebernya. (sag/rnn/c2/een)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!