TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan Pringsewu tidak akan memberikan izin trayek untuk kendaraan tua, khususnya yang perakitannya dibawah tahun 2000. "Karena menyangkut kemanan dan kenyamanan penumpang," Kepala Bidang Teknik Sarana Prasarana Dishub Pringsewu Bambang S, Selasa (17/1).
Kekhawatirannya, dengan angkutan tua itu bisa mempengaruhi kelayakan jalan dan berujung pada risiko keselamatan penumpang di jalan raya. Untuk itu, tambah Bambang, Dsihub akan bekerjasama dengan organda untuk peremajaan angkutan tersebut.
Selain itu, Dishub Pringsewu juga menyoroti keberadaan angkutan umum dengan nomor polisi luar Kabupaten Pringsewu. "Platnya (nomor polisi) yang bukan domisili di Pringsewu sebatas sampai di terminal saja," ungkap Bambang.
Angkutan yang dimaksud yakni angkutan Bandar Lampung (kemiling) yang sampai ke Pringsewu untuk mencari penumpang. Untuk itu, Dishub bekerjasama dengan Organda dan Kepolisian, terutama yang membidangi lalu lintas untuk mensukseskan program-program tersebut. "Paling tidak April sudah berjalan," tukasnya.(didik)
Kekhawatirannya, dengan angkutan tua itu bisa mempengaruhi kelayakan jalan dan berujung pada risiko keselamatan penumpang di jalan raya. Untuk itu, tambah Bambang, Dsihub akan bekerjasama dengan organda untuk peremajaan angkutan tersebut.
Selain itu, Dishub Pringsewu juga menyoroti keberadaan angkutan umum dengan nomor polisi luar Kabupaten Pringsewu. "Platnya (nomor polisi) yang bukan domisili di Pringsewu sebatas sampai di terminal saja," ungkap Bambang.
Angkutan yang dimaksud yakni angkutan Bandar Lampung (kemiling) yang sampai ke Pringsewu untuk mencari penumpang. Untuk itu, Dishub bekerjasama dengan Organda dan Kepolisian, terutama yang membidangi lalu lintas untuk mensukseskan program-program tersebut. "Paling tidak April sudah berjalan," tukasnya.(didik)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!