Headlines News :
Home » » Panggil Perusahaan-Biro Aset dan Perlengkapan

Panggil Perusahaan-Biro Aset dan Perlengkapan

Written By Unknown on 3/14/2012 | 08.09

DPRD Lampung Minta Penjelasan soal Bangunan Milik Swasta di Lahan Pemprov
BANDARLAMPUNG – Penataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi sorotan DPRD setempat. Bahkan, dewan menemukan adanya aset yang dikuasai perusahaan swasta. 
    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Imer Darius mengatakan, ada aset Pemprov Lampung di Kabupaten Pringsewu yang sudah dibangun rumah toko (ruko) oleh perusahaan swasta.
’’Beberapa aset kita dikuasai pihak lain. Seperti Pringsewu, di atas tanah pemprov sudah dibangun ruko oleh PT Gajah Lampung,’’ beber Imer usai rapat pansus kemarin (12/3).
    Ia menuturkan, tanah pemprov di Pringsewu itu luasnya 920 m2 dan sudah bersertifikat. Karenanya, terkait aset tersebut, dewan akan memanggil PT Gajah Lampung serta Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Daerah Lampung.
    ’’Persoalan aset ini memang perlu dicermati dan ditata agar lebih rapi ke depannya,’’ tegas dia.
Legislator asal Partai Demokrat itu menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Bandarlampung. Yakni pada lahan sekitar 10 hektare di Kecamatan Sukarame.
’’Di atas lahan itu malah dibangun gedung pertemuan. Ini juga akan kita dalami,’’ ujar Imer.
Diketahui, persoalan aset yang juga mencuat adalah masalah lahan di Waydadi. Hingga kini, pelepasan aset itu belum ada titik temu.
    Anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial menyatakan, sesuai mekanisme yang ada, harus ada surat usulan dari pemprov kepada dewan tentang pelepasan lahan itu.
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah surat itu sudah sampai di dewan atau belum. ’’Mekanismenya, ada surat usulan dari pemprov terkait permohonan pelepasan tanah seluas 88 ribu ha lebih itu,’’ tutur dia beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, sejauh ini DPRD Lampung tetap menilai pelepasan aset tanah Waydadi tersebut tidak bisa dilakukan secara gratis. Pasalnya, Farouk berkeyakinan kalau dilakukan secara gratis, akan menyalahi aturan hukum.
’’Jika dilepas secara gratis, kita akan dianggap melakukan penggelapan aset negara. Caranya membagi-bagikan tanah ke orang lain dan memperkaya orang lain,’’ paparnya. Farouk juga beranggapan, hingga kini tanah di wilayah Waydadi masih milik negara.
Sementara, Karo Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung Ali Subaidi beberapa waktu lalu juga menyatakan, pelepasan atas aset pemprov tersebut tidak boleh gratis. 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger