Headlines News :
Home » » Putusan MK Langgar Syariat Islam

Putusan MK Langgar Syariat Islam

Written By Unknown on 3/14/2012 | 11.32

RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 46/PU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 terkait pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan, soal status anak di luar nikah meresahkan masyarakat. Pasalnya, putusan MK itu bertentangan dengan syariat Islam.

"Dalam hadits shohih Bukhori Muslim, (anak di luar nikah) itu tidak punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak. Konsekuensinya juga (anak itu) tidak punya hak waris, hak nasab, hak wali dan nafkah (dari bapak)," jelas Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 14/3).
Dalam Islam, anak yang dihasilkan dari luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan saudara ibu. Tapi, dalam putusan MK justru ditambah juga punya hubungan dengan bapak dan saudara bapak.
"Jadi itu bertentangan syariat Islam. Padahal, dalam sistem hukum nasional, UU 10/2004 jelas menyebutkan ajaran Islam itu sebagai salah satu sumber pembuatan hukum nasional," jelas Amir.
Dan apalagi dikuatkan dengan UUD pasal 29, dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena itu Amir berharap, ke depan, MK pada saat memutuskan sesuatu yang terkait dengan ajaran Islam, hendaknya meminta pendapat para ahli atau mengkonsultasikan dengan otoritas pembuat fatwa, dalam hal ini MUI.
Putusan MK itu berdasarkan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU 1/1974 tentang perkawinan, yang diajukan artis dangdut Machiha Mochtar. MK mengabulkan gugatan tersebut. Dengan keputusan tersebut anaknya memiliki hubungan perdata dengan ayah, yang disebut-sebut adalah Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger