TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan 13 pekon di Kabupaten Pringsewu masih mendapatkan catatan dalam pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pringsewu.
Wakil Ketua Banleg DPRD Pringsewu Johan Arifin mengatakan, catatan-catatan tersebut di antaranya dalam redaksional penulisan batas wilayah pekon. Seperti batas wilayah yang berbatasan dengan jalan negara.
"Kami menghendaki, batas wilayah itu dituliskan nama desa yang ada di sebelahnya," tukasnya saat dihubungi, Selasa (31/7/2012). Jadi bukan dengan batas alam, seperti jalan atau sungai. Selain itu aset, legislatif menginginkan pembagian aset dicantumkan dalam berita acara.
Contohnya, Pekon Gadingrejo yang akan mekar menjadi Pekon Gadingrejo sebagai pekon induk dan Pekon Gadingrejo Timur. Aset pasar di pekon tersebut masuk ke wilayah pekon pemekaran akan tetapi yang mengambil hasil dari pasar itu masih pekon induk.
Untuk tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, lanjut Johan, mesti jelas pembagian asetnya dan tertulis dalam berita acara. Taufik Qurrahim, ketua Banleg DPRD Pringsewu mengatakan, pihaknya juga sudah meninjau langsung pekon-pekon yang akan dimekarkan itu. Menurutnya, tinjau lapangan itu selama empat hari, 26-29 Juli 2012.
"Kami (Banleg) terbagi ke dalam tiga pokja (kelompok kerja)," tukasnya. Masing-masing pokja mendatangi wilayah pekon yang akan dibentuk menjadi pekon baru di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pringsewu, dan Kecamatan Gadingrejo.
Taufik mengatakan, sejak Senin (30/7/2012) sudah dilakukan pembahasan dari tim eksekutif dan legislatif. "Tinggal tahap penyelarasan naskah saja," ungkapnya yang diamini Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Pringsewu Masykur Hasan. " Hanya soal redaksi. Jadi ada penambahan tata bahasa," kata Masykur.(robertus didik)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!