Belum sempat melaksanakan solat Id, Heri Imam Susanto Warga Pekon Wonodadi RT 002/RW 003 Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu lebih dahulu digelandang ke sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.
Pria yang kesehariannya berdagang ini diringkus aparat Polres Tanggamus karena memiliki sabu-sabu seberat 0,4 gram, Minggu (19/8) pukul 01.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Ajun Komisaris Ujang Saad mengatakan, sabu-sabu yang terkemas ke dalam dua bungkus plastik kecil itu kini disita sebagai barang bukti.
Ujang mengatakan, ketika hendak diringkus, Heri tidak ada di kediamannya. Tetapi dia sedang tidur di kediaman Pak Min, yang tidak jauh dari rumahnya.
"Melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Bayu Aji, Rabu (22/8).
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!