Headlines News :
Home » » Hakim Minta Serahkan Kesimpulan

Hakim Minta Serahkan Kesimpulan

Written By Unknown on 10/26/2011 | 19.10

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pringsewu digelar Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Agendanya mendengarkan keterangan para saksi dari masing-masing pihak.
Pertama, memberi keterangan saksi dari pihak pemohon warga Pasirukir, Kecamatan Pagelaran, Eni Tridayanti. Ia mengaku mengikuti acara jalan-jalan ke Batuputu, Bandarlampung, yang diadakan calon bupati Sujadi Saddat.
Menurutnya, undangan itu diterimanya melalui tim sukses bupati terpilih bernama Winarto yang mendatangi kediamannya dan para tetangganya bermaksud untuk mengajak ikut partisipasi dalam acara tersebut. ’’Ada 200 orang dibawa dengan menggunakan empat bus angkutan," kata Eni di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmda Sodiki.
Menurutnya, sebelum berangkat, para warga yang ikut diberi uang Rp20 ribu dan sepulangnya dari acara jalan-jalan, Eni mengaku diberi kaset compact disk (CD) berisi kampanye pasangan Sujadi Saddat-Handitya Narapati. ’’Yang memberi kaset berpesan dan meminta untuk pilih pasangan nomor urut 5," ujarnya.
Saksi lainnya, Supardi yang merupakan ketua RT, mengatakan, dirinya ikut pertemuan kegiatan di Musala Pagelaran yang dihadiri sekitar 500 warga. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh calon bupati Sujadi membahas mengenai penyelenggaraan pilkada serta para warga yang hadir ketika itu disuruh untuk memilih pasangan nomor urut lima yang disampaikan langsung oleh calon bupati Sujadi.
Selanjutnya saksi Faiz Pisri, warga Kecamatan Banyumas, bercerita, sampai 28 September 2011 dirinya tidak mendapatkan surat undangan untuk memilih. Bahkan, kata dia, kejadian itu telah dilaporkannya ke panitia. Setelah di-cross check, namanya ternyata tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Di lain pihak, saksi pasangan Sujadi-Handitya, Hasan Fauzi, membantah tudingan para penggugat yang menyatakan ada pertemuan Keluarga Besar Batanghari Sembilan yang dihadiri oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk membicarakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
’’Isi pertemuan itu tidak membicarakan kemenangan siapa pun. Kami hanya menindaklanjuti surat mandat untuk membentuk KPPS se-kabupaten. Pengurus KPPS bertempat tinggal di Bandarlampung, bukan di Kabupaten Pringsewu," kata Hasan.
Usai mendengarkan saksi, kuasa hukum KPU Pringsewu, Yudi Yusnadi, mempertanyakan tempat tinggal warga yang mengaku tidak terima surat undangan memilih (formulir C.6). ’’Saya tinggal di situ sudah sejak lama,” jawab saksi Yono.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim langsung meminta semua pihak menyerahkan semua bukti-bukti tertulis untuk menguatkan dalilnya sekaligus juga bukti tertulis yang membantah tudingan. Dalam ruang sidang itu, para pihak langsung memberikan bukti-bukti mereka ke majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau menolak gugatan sengketa pilkada ini.
’’Untuk pemohon perkara 100 (pasangan Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto) bukti yang diserahkan P1 sampai P57. Pemohon 101 (pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Effendi) bukti-bukti yang diserahkan dari P1 sampai P35.4. Termohon T1 sampai T71 dan terkait PT1 sampai PT37,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki membacakan bukti-bukti yang telah diajukan oleh masing-masing pihak ke MK.
Selanjutnya, MK juga diberikan waktu untuk memberikan kesimpulan akhir persidangan sampai 25 Oktober 2011 pukul 16.00 WIB. ’’Saudara diberikan waktu untuk berikan kesimpulan sampai besok (hari ini),” ujar Sodiki seraya menutup persidangan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger