TRIBUNLAMPUNG.CO.ID--Pringsewu - Penetapan hukuman untuk Kaffi, tersangka pembunuhan terhadap Yesi, akan didasarkan pada Undang - Undang 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pringsewu Yoni Rizal Khova saat diwawancara di lokasi rekonstruksi, Jumat (7/10/2011). (eka)
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pringsewu Yoni Rizal Khova saat diwawancara di lokasi rekonstruksi, Jumat (7/10/2011). (eka)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!