PRINGSEWU – Apa pun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilakukan dua pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada Pringsewu, KPU setempat siap menaati dan mengikutinya. Hal itu disampaikan Pokja Hukum KPU Pringsewu A. Andoyo, S.Sos. mewakili Ketua KPU Pringsewu Warsito, S.T. ketika dikonfirmasi kemarin.
Sikap itu, kata Andoyo, sebagai bentuk ketaatan terhadap mekanisme yang berlaku dalam proses penyelenggaraan pilkada. Mengingat, menurutnya, telah ada mekanisme yang meski ditempuh terhadap munculnya sengketa pilkada yakni di MK. ’’Jadi apa pun keputusan MK nanti, akan kita ikuti. Begitu juga dalam menghadapi gugatan dari calon, KPU juga tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Andoyo juga membenarkan jika ada dua pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Yakni pasangan nomor urut 3 Abdullah Fadri Auli–Tri Prawoto pada Selasa (4/10) dan pasangan nomor urut 2 Ririn Kuswantari-Subhan Effendi yang diterima KPU pada Rabu (5/10). ’’Untuk sekarang ini, kami masih menunggu nomor perkara dan materi gugatannya apa yang akan diberikan dari MK,” kata Andoyo.
Karena itu, menurut Pokja Hukum KPU Pringsewu ini, untuk proses pelantikan calon terpilih tak bisa serta-merta langsung dilakukan. Namun, masih tetap menunggu jalannya proses perkara di MK selesai.
Seperti diketahui, tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Ririn Kuswantari–Subhan Effendi resmi melaporkan gugatan ke MK. Tim pemenangan pasangan nomor urut 2 ini, F.X. Siman, mengatakan bahwa tim sudah mendaftarkan ke MK. Ini dibuktikan dengan registrasi perkara nomor 367/PAN.MK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 tentang tanda terima perkara di MK. (rnn/sag/c2/een)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!