TRIBUNLAMPUNG.co.id - Sidang gugatan Pilkada Pringsewu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan pada Jumat (28/10) mendatang. Pembacaan putusan direncanakan akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli (Aab)- Tri Prawoto, Gunawan Raka mengatakan, kepastian pembacaan putusan oleh majelis hakim didapat setelah mendapatkan surat dari MK tentang jadwal pembacaan putusan.
Ia menuturkan, surat tentang agenda pembacaan putusan bernomor 194.100/PAN.MK/X/2011 tertanggal 24 Oktober. "Dalam surat disebutkan bahwa para pihak diminta menghadiri sidang pada Jumat dengan agenda pembacaan putusan," tuturnya kepada Tribun, Selasa (25/10).
Gunawan mengutarakan, agenda sidang terakhir sebelum putusan berlangsung, Selasa, kemarin. Sidang tersebut, ujarnya, menyerahkan kesimpulan dari semua pihak terkait. Gunawan mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa memang telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara sistematis.
Kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli (Aab)- Tri Prawoto, Gunawan Raka mengatakan, kepastian pembacaan putusan oleh majelis hakim didapat setelah mendapatkan surat dari MK tentang jadwal pembacaan putusan.
Ia menuturkan, surat tentang agenda pembacaan putusan bernomor 194.100/PAN.MK/X/2011 tertanggal 24 Oktober. "Dalam surat disebutkan bahwa para pihak diminta menghadiri sidang pada Jumat dengan agenda pembacaan putusan," tuturnya kepada Tribun, Selasa (25/10).
Gunawan mengutarakan, agenda sidang terakhir sebelum putusan berlangsung, Selasa, kemarin. Sidang tersebut, ujarnya, menyerahkan kesimpulan dari semua pihak terkait. Gunawan mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa memang telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara sistematis.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!