BANDARLAMPUNG – Polda Lampung mengungkap kasus perdagangan pupuk dengan komposisi unsur hara yang tidak sesuai dengan label. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Joe Fie alias Ayub (35), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Ia diamankan saat menjual pupuk di tokonya yang berada tak jauh dari kediamannya, Senin (12/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya, pelaku menjual pupuk dengan sak orisinal merek pabrik. Namun, isi pupuk itu tidak sesuai label.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan.’’Dalam kasus ini, kita mengamankan 34,95 ton pupuk berbagai jenis dan merek. Jumlahnya setara dengan 669 sak netto. Di mana satu karung seberat 50 kilogram,” kata Sulistyaningsih kemarin.
Pengakuan dari pelaku, lanjut Sulistyaningsih, ia adalah pengecer yang mendapatkan pupuk dari Jawa. Pupuk yang diedarkan itu adalah pupuk berjenis anorganik nonsubsidi.
’’Kini kami masih mengembangkan kasus itu dan menyelidiki keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!