TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Pringsewu diminta untuk memberikan contoh dalam hal ketertiban syarat mendirikan bangunan di Bumi Jejama Secancanan.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Pringsewu Suripto, sejumlah bangunan kantor pemerintahan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, ia menginginkan jika semua bangunan pemerintah itu harus ber IMB.
"Semua bangunan pemerintah itu juga harus ber-IMB," tukasnya, Selasa (20/3). Menurut Suripto, soal IMB tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin mendirikan bangunan.
Suripto mengungkapkan, banyak bangunan pemerintah yang belum memiliki IMB, baik yang gedungnya sedang dikerjakan maupun sudah ada sejak lama. "Semua bangunan pemerintah belum ada IMB, termasuk gedung kantor bupati, GOR, IGD, gedung-gedung puskes dan gedung pekon," tukasnya.
"Bagaimana masyarakat mau mengikuti, jika pemerintahnya tidak memberi contoh," lanjutnya. Suripto mengatakan, jika pembuatan IMB tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Pringsewu.
Padahal semestinya, lanjut dia, secara prosedural gedung tersebut dibangun setelah IMB nya ada. "Bangunan yang sedang berjalan itu, sebaiknya distop saja," sarannya.
Zunianto, anggota Komisi A DPRD Pringsewu juga membenarkan, jika perizinan untuk pembangunan gedung di atur dalam peraturan daerah. Menurutnya, perizinan itu merupakah salah satu variabel dalam perda bangunan gedung.
"Kalau berdiri itu harus mempunyai izin, karena pembangunan itu mempunyai dampak lingkungan," tukasnya.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Pringsewu Suripto, sejumlah bangunan kantor pemerintahan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga, ia menginginkan jika semua bangunan pemerintah itu harus ber IMB.
"Semua bangunan pemerintah itu juga harus ber-IMB," tukasnya, Selasa (20/3). Menurut Suripto, soal IMB tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin mendirikan bangunan.
Suripto mengungkapkan, banyak bangunan pemerintah yang belum memiliki IMB, baik yang gedungnya sedang dikerjakan maupun sudah ada sejak lama. "Semua bangunan pemerintah belum ada IMB, termasuk gedung kantor bupati, GOR, IGD, gedung-gedung puskes dan gedung pekon," tukasnya.
"Bagaimana masyarakat mau mengikuti, jika pemerintahnya tidak memberi contoh," lanjutnya. Suripto mengatakan, jika pembuatan IMB tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Pringsewu.
Padahal semestinya, lanjut dia, secara prosedural gedung tersebut dibangun setelah IMB nya ada. "Bangunan yang sedang berjalan itu, sebaiknya distop saja," sarannya.
Zunianto, anggota Komisi A DPRD Pringsewu juga membenarkan, jika perizinan untuk pembangunan gedung di atur dalam peraturan daerah. Menurutnya, perizinan itu merupakah salah satu variabel dalam perda bangunan gedung.
"Kalau berdiri itu harus mempunyai izin, karena pembangunan itu mempunyai dampak lingkungan," tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!