TRIBUNLAMPUNG.co.id - Dana operasional Badan Hippun Pekon (BHP) Pringsewu masih minim, sebesar Rp 100 ribu per bulan. Kendati demikian, Bupati Pringsewu Sujadi Saddat menganggap dana operasional yang telah dianggarkan sejak 2011 itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah setempat.
"Kepada BHP sebagai mitra kerja kepala pekon dalam perencanaan dan pembangunan di pekon," ujar Sujadi dalam sambutannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pagelaran, Selasa (6/3).
Ke depan, lanjut Sujadi, pemda akan terus mengevaluasi kinerja BHP serta berupaya untuk meningkatkan dana operasional kelembagaan BHP. Apabila APBD Pringsewu telah memungkinkan.
Terkait Musrenbang, menurut Sujadi merupakan implementasi dari surat edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri No.0008/M-PPN/01/2007-050/264.A/SJ tertanggal 12 Januari 2007.
Perihal petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang, serta merupakan Musrenbang pertama sejak Kabupaten Pringsewu memiliki kepala daerah definitif.
Sujadi menngatakan, musrenbang merupakan tahapan dan mekanisme dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu kepada UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai wahana partisipasi masyarakat, melalui penyerapan aspirasi masyarakat di daerah, khususnya di kecamatan. Mengenai usulan-usulan kebutuhan pembangunan yang akan diminta pembiayaannya dari pemerintah. Baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun dari pusat.
Ke depan, lanjut Sujadi, pemda akan terus mengevaluasi kinerja BHP serta berupaya untuk meningkatkan dana operasional kelembagaan BHP. Apabila APBD Pringsewu telah memungkinkan.
Terkait Musrenbang, menurut Sujadi merupakan implementasi dari surat edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri No.0008/M-PPN/01/2007-050/264.A/SJ tertanggal 12 Januari 2007.
Perihal petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang, serta merupakan Musrenbang pertama sejak Kabupaten Pringsewu memiliki kepala daerah definitif.
Sujadi menngatakan, musrenbang merupakan tahapan dan mekanisme dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu kepada UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai wahana partisipasi masyarakat, melalui penyerapan aspirasi masyarakat di daerah, khususnya di kecamatan. Mengenai usulan-usulan kebutuhan pembangunan yang akan diminta pembiayaannya dari pemerintah. Baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun dari pusat.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!