Headlines News :
Home » »

Written By Unknown on 3/24/2012 | 11.28

Kirim Ekstrak Vonis, Sudah Bisa Dieksekusi
JAKARTA – Simpang siur keberadaan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono terjawab. Kerabat Satono memastikan orang yang pernah berkuasa di Lamtim itu masih di Lampung untuk menenangkan diri.

Penegasan ini diungkapkan besan Satono, Dhomiril Hakim Yohansyah, kepada Radar Lampung kemarin (21/3). ’’Bapak (Satono) tidak ke mana-mana. Bapak tidak akan lari. Kalaupun saat ini Bapak tak mau tampil, harus kita maklumi. Bapak tengah shock atas apa yang dialaminya,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Panglima itu pun menjamin, pihaknyalah yang akan langsung melaporkan ke polisi jika Satono berada di luar negeri. ’’Saya yang akan lapor ke polisi. Karena saya yakin Bapak tidak seperti itu. Jadi tolong, sekali lagi, kita harus memahami suasana hati Bapak. Bapak itu tipikal santri dan taat beribadah, bukan orang-orang pengecut. Jika saatnya nanti, Bapak pasti muncul,’’ tegasnya.

Panglima melanjutkan, kerabatnya itu masih menenangkan diri di sebuah pondok pesantren. ’’Wajarlah. Itu (vonis kasasi) sangat melukainya dan di luar dugaan keluarga. Terlebih, kasasi itu lebih bernuansa politik ketimbang asas keadilan,” tuturnya.

Di bagian lain, Mahkamah Agung (MA) mengaku sudah mengirimkan ekstrak vonis (petikan amar putusan) Satono ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Ekstrak vonis ditujukan kepada para pihak yang beperkara, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) selaku eksekutor. Dengan demikian, kejaksaan tinggi (kejati) tak bisa beralasan untuk tidak mengeksekusi Satono, yang sudah dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat kasasi.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan bahwa dengan menggunakan ekstrak vonis yang diterima dari PN Tanjungkarang, kejati dapat melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan kasasi terdakwa.
Menurut Djoko, hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ’’Ekstrak vonis (Satono) sudah dikirim ke PN Tanjungkarang. Untuk eksekusi kasasi tidak perlu menunggu salinan putusan. Jaksa bisa mengeksekusi menggunakan ekstrak vonis,” terang Djoko, yang juga ketua majelis kasasi Satono, kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin.

Dia berharap Ketua PN Tanjungkarang Binsar Siregar segera menyerahkan ekstrak vonis kepada JPU dan pihak-pihak beperkara agar eksekusi segera dilaksanakan.

’’Jika nanti mandeknya di ketua PN (Tanjungkarang), segera lapor ke saya, atau boleh langsung tanya ke ketua PN-nya kenapa dia memperlambat (eksekusi). Apakah dia (ketua PN) prokoruptor?’’ tegasnya.

Dilanjutkan, bila upaya hukum peninjauan kembali (PK) dijadikan alasan untuk memperlambat eksekusi, hal itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, kata dia, PK bisa diajukan kapan saja. ’’Dengan alasan untuk mengajukan PK (penghambat eksekusi) itu tidak relevan karena upaya hukum PK kan tak ada batas waktu,’’ ungkapnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger