PRINGSEWU – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Rumah Makan, Hotel, dan Restoran di Kabupaten Pringsewu dinilai belum merata. Kalangan pengusaha menilai pelaksanaannya masih tebang pilih. Sosialisasi aturan itu oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga dianggap tidak jelas.
Hal itu disampaikan sejumlah pengusaha hotel dan restoran dalam silaturahmi serta tatap muka dengan Pemkab Pringsewu kemarin (15/3). Kegiatan yang digagas Dispenda Pringsewu itu dihadiri Bupati Sujadi Saddat, Sekretaris DPD PHRI Lampung Didi Indrawan, dan Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa serta Asisten II Drs. Gatot Susilo, M.M.
Darhani, seorang pemilik lesehan, mengharapkan pemkab memberikan solusi terbaik dalam penerapan perda itu. ’’Harus dibedakan mana rumah makan yang besar dan kecil. Sehingga ada kategorinya. Jangan disamakan. Selain itu, jangan hanya memungut pajak, tetapi juga harus ada pembinaan,” kata dia.
Hidayat yang mengelola rumah makan juga mengeluhkan belum meratanya penerapan pajak itu. ’’Kenapa rumah makan lain bisa negosiasi soal nominal penarikan pajak per bulannya. Kami berharap disamaratakan,” tegasnya.
Sedangkan Hasbi, seorang pengusaha rumah makan padang, meminta Pemkab Pringsewu menyosialisasikan perda pajak dan retribusi itu dengan jelas. Pegawai pemkab juga diharapkan memberi contoh.
’’Ini ada ketidakadilan. Ketika kami mau terapkan pajak itu, pegawai yang belanja tidak mau,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sujadi Saddat mengatakan, pemkab akan memberikan jalan keluar terbaik. Menurut dia, melalui tatap muka tersebut, pemkab ingin mengetahui apa yang dinginkan para pengusaha serta kewajiban dan hak-haknya.
’’Begitu juga pemerintah daerah, memiliki hak dan kewajibannya. Mari kita tata bersama, apa yang menjadi jalan terbaik untuk membangun Pringsewu menjadi kota jasa dan perdagangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dispenda Pringsewu Hendrid, S.E. mengatakan, penarikan pajak dan retribusi rumah makan, hotel, dan restoran dibagi menjadi tiga kategori. Tidak seluruhnya dikenai pajak sebesar 10 persen.
Penarikan pajak itu dibagi berdasar pendapatan masing-masing tempat usaha. Pajak 10 persen dikenakan untuk rumah makan dengan Rp15 juta lebih per bulan. Lalu 7,5 persen bagi rumah makan yang berpenghasilan Rp12 juta-Rp15 juta per bulan.
’’Sementara rumah makan yang berpenghasilan Rp8 juta-Rp12 juta kita kenakan 5 persen, dan di bawah Rp5 juta per bulan hanya 2,5 persen,” kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!