Headlines News :
Home » » US, Mantan Cabup Jalani Sidang Perdana

US, Mantan Cabup Jalani Sidang Perdana

Written By Unknown on 3/02/2012 | 21.21

BANDARLAMPUNG – Untung Subroto menyusul dua anak buahnya. Kemarin, mantan calon bupati (cabup) Pringsewu itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam kasus dugaan penipuan. Sebelumnya, Ismed Azis dan Ahmad Zulfikar menjalani persidangan.

Keduanya adalah anak buah Untung ketika ia masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung. Ismed sudah divonis 1,5 tahun penjara.

Sementara dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Suprianti menyatakan bahwa Untung melakukan penipuan dengan korban Zulfikar. Ini dilakukan Untung dengan menjanjikan proyek. Namun, proyek tidak didapat sehingga Zulfikar mengalami kerugian Rp2,3 miliar.

’’Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU.

JPU menceritakan, penipuan itu terjadi pada Januari 2011. Ketika itu, Untung meminta saksi Ismed untuk mencari dana dari paket-paket proyek yang di Dispenda Lampung.

Lalu, Ismed memerintahkan Zulfikar untuk mencari dana. Zulfikar lantas mendatangi rumah Rahmat Mirzani Djausal. Kebetulan, dia mengenal pengusaha muda itu.

Kepada Mirzani, dia menjanjikan akan memberikan proyek blangko STNK dan pembangunan gedung Samsat di Pringsewu pada Juli 2011. Tapi, dengan syarat harus menyetor uang Rp850 juta.

Mirzani percaya kepada Zulfikar dan menyerahkan uang Rp850 juta. Zulfikar kemudian memberikan uang itu kepada Ismed. Selanjutnya, Ismed menyerahkan uang kepada Untung yang ketika itu menjadi atasannya di Dispenda Lampung.

Ternyata proyek yang ditawarkan kepada Mirzani itu dikerjakan orang lain. Merasa dibohongi, Mirzani berkali-kali meminta uangnya dikembalikan. Lantaran uang tidak dikembalikan, kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.

Di sisi lain, Zulfikar juga melaporkan Untung. Sebab, ia sudah menyerahkan dana untuk proyek itu. Dalam laporannya, Zulfikar menyatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan Untung menyebabkan kerugian Rp2,3 miliar.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger