Headlines News :
Home » » Keberatan Calon Ditunggu Tiga Hari

Keberatan Calon Ditunggu Tiga Hari

Written By Unknown on 10/06/2011 | 16.23

PRINGSEWU – Hingga kemarin, KPU Pringsewu belum menerima surat keberatan atau gugatan dari masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati atas hasil pilkada di kabupaten setempat. KPU memberikan waktu selama tiga hari setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara bagi masing-masing pasangan calon yang ingin menyampaikan keberatannya.
’’Setelah hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih dilakukan, berkas hasil pleno itu sudah kita sampaikan ke masing-masing calon. Pasangan calon yang tak terima atas penetapan pasangan calon terpilih memiliki waktu tiga hari menyampaikan keberatannya ke kita (KPU, Red)," kata Ketua KPU Pringsewu Warsito, S.T. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Menurutnya, batas tiga hari ini dimulai dari Selasa–Kamis (4–6/10). Ketentuan ini diatur dalam peraturan KPU. ’’Kalau sampai tiga hari tidak ada calon yang menyampaikan keberatannya, hasilnya dianggap diterima oleh seluruh pasangan calon," ucapnya.
Setelah itu, KPU Pringsewu akan melayangkan surat keputusan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih ke DPRD Pringsewu. Selanjutnya oleh DPRD Pringsewu disampaikan ke Mendagri. ’’Jika selama tiga hari tidak ada laporan gugatan dari MK, kami akan sampaikan hasil pilkada ke DPRD Pringsewu," ujarnya.
Diketahui, KPU Pringsewu telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih hasil pilkada yang digelar pada 28 September 2011 di aula Kolam Renang Grojokan Sewu. Pada rapat pleno itu, KPU menetapkan pasangan Sujadi Saddat-Handitya Narapati S.Z.P. sebagai  pasangan calon terpilih. (rnn/c2/een)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger