TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - KPU Pringsewu akan melayangkan Surat keputusan penetapan calon terpilih ke DPRD Pringsewu, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh DPRD Pringsewu ke Mendagri.
"Jika selama tiga hari tidak ada laporan gugatan dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU akan sampaikan ke DPRD Pringsewu, karena tugas KPU Pringsewu hanya sebatas sampai ke DPRD saja," ungkap Ketua KPU Pringsewu Warsito, Selasa (4/10). (eka)
http://lampung.tribunnews.com/2011/10/04/kpu-akan-layangkan-surat-penetapan-ke-dprd
"Jika selama tiga hari tidak ada laporan gugatan dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU akan sampaikan ke DPRD Pringsewu, karena tugas KPU Pringsewu hanya sebatas sampai ke DPRD saja," ungkap Ketua KPU Pringsewu Warsito, Selasa (4/10). (eka)
http://lampung.tribunnews.com/2011/10/04/kpu-akan-layangkan-surat-penetapan-ke-dprd
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!