TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Batasan waktu selama tiga hari ini dimulai sejak mulai tanggal 4 Oktober sampai 6 Oktober 2011 mendatang, dan ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan KPU.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pringsewu Warsito saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Selasa (4/10/2011).
"Kalau sampai kurun waktu tiga hari ini tidak ada aduan atau gugatan dari pasangan calon lain, maka hasilnya dianggap diterima oleh calon lainnya," ungkapnya. (eka)
http://lampung.tribunnews.com/2011/10/04/kpu-anggap-calon-lain-terima-putusan-pleno
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pringsewu Warsito saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Selasa (4/10/2011).
"Kalau sampai kurun waktu tiga hari ini tidak ada aduan atau gugatan dari pasangan calon lain, maka hasilnya dianggap diterima oleh calon lainnya," ungkapnya. (eka)
http://lampung.tribunnews.com/2011/10/04/kpu-anggap-calon-lain-terima-putusan-pleno
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!