PRINGSEWU –Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Pringsewu pada Senin (17/10).
’’Memang benar, sidang pertama PHPU dilakukan pekan depan, tepatnya Senin (17/10). Untuk kesiapan dalam pelaksanaan sidang gugatan, KPU sudah menyerahkan kepada penasihat hukum yang telah kami tunjuk," ujar Ketua KPU Pringsewu Warsito, S.T. saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin.
Sementara Abi Hasan Mu’an, kuasa hukum KPU Pringsewu, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk sidang pertama pihaknya hanya akan menyangga apa yang disampaikan oleh penggugat.
’’Kita hanya menyangga dari para penggugat, seperti soal keberatan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan masalah daftar pemilih tetap (DPT). Semua akan dihadirkan dalam sidang pertama," ucap Abi Hasan Mu’an kemarin.
Menghadapi sidang pertama, KPU sudah membuat materi sanggahan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Pringsewu. ’’Dalam sidang PHPU, biasanya sidang dilakukan sampai empat kali. Yaitu sidang gugatan, sidang dengan menghadirkan saksi, sidang pemeriksaan bukti-bukti, dan sidang putusan. Jika pada waktu sidang saksi tidak dapat hadir, gugatan akan menjadi lemah," ungkapnya.
Berdasarkan aturan dari MK, sidang akan berlangsung selama empat belas hari. (rnn/c2/een)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!