Headlines News :
Home » » Tuba Barat Mulus, Pringsewu ke MK

Tuba Barat Mulus, Pringsewu ke MK

Written By Unknown on 10/04/2011 | 19.05

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Barat menetapkan Bachtiar Basri-Umar Ahmad sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2011-2016 mendatang. Pasangan nomor urut 1 yang diusung beberapa partai politik ini memperoleh suara terbanyak dalam pilkada, yaitu 67.823 suara, dari total daftar pemilih tetap 186.545 jiwa.

Rekapitulasi yang dimulai dari pukul 09.18 WIB kemarin ini berjalan di bawah pengamanan ekstraketat dari Polda Lampung di bawah kendali Polres Tuba. 

Dua jalur Brawijaya dengan jarak sekitar 200 meter dari kantor KPU langsung ditutup. Jalur utama dialihkan melalui jalan II lokasi setempat. Seluruh undangan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta saksi pasangan calon diperiksa dengan metal detector. 

    Rekapitulasi suara diawali dari Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tuba Udik, Tumijajar, Lambukibang, Waykenanga, Gunungterang, Gunungagung, dan Pagardewa. Hingga acara rekapitulasi usai, tidak ada satu keberatan atas rekapitulasi yang digelar KPU kemarin.

    Ketua KPU Tuba Barat Marsah, S.E. mengatakan bahwa pihaknya menunggu tiga hari ke depan sejak perekapan. Jika memang tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD Tuba Barat.

’’Setelah itu, nanti urusannya ada di beliau-beliau itu,’’ ungkap Marsah didampingi seluruh komisioner kemarin.
Sementara dalam rekapitulasi kemarin, pasangan Syaifullah Sesunan-dr. Edi Winarso memperoleh 22.883 suara. Kemudian pasangan nomor urut 3 Frans Agung-Syamsul Hadi mendapat 40.242 suara. Serta pasangan nomor urut 4 Putra Jaya Umar-Subroto meraih 24.053 suara. 

Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Pringsewu. Pasangan calon bupati-wakil bupati Ririn Kuswantari-Subhan Effendi serta DPD Partai Golkar Pringsewu memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pilkada di sana. 

Pasangan bernomor urut 2 ini akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah temuan pelanggaran pilkada.

Ketua DPD Partai Golkar Pringsewu Subhan Effendi saat jumpa pers di kantornya kemarin menegaskan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku. ’’Upaya hukum dan politik akan kami ajukan, karena pilkada ini bagian dari proses politik untuk memilih bupati dan wakil bupati. Sementara upaya hukum sudah ada aturan di MK, jadi kita ikuti apa aturan mainnya,’’ kata dia.

Menurutnya, syarat gugatan sudah disiapkan, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi. Gugatan akan disampaikan mengingat KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak melakukannya dengan baik. Begitu juga dengan panwas sebagai wasit pilkada tak tegas dalam menyikapi pelanggaran.

’’Kandidat adalah pemainnya dan yang menjadi penyelenggara KPU, sedangkan wasitnya adalah panwas. Jadi yang kami protes KPU dan panwas. Walaupun nanti ada imbasnya dalam menuntut ke MK, semuanya juga kami siap,’’ pungkasnya.

Subhan mengatakan, untuk data-data gugatan seperti daftar pemilih tetap (DPT) banyak yang bermasalah. Pihaknya sudah meminta agar diperbaiki lagi atau pemutakhiran, tetapi tak juga ada kejelasan.
’’Setelah kami ajukan ke DPRD Pringsewu dengan dipanggilnya KPU untuk hearing bersama komisi A DPRD setempat, KPU akan memperbaikinya.  Akibat DPT yang tak pas, banyak warga yang tidak mendapatkan C.6, sedangkan pada tahun lalu mendapatkan undangan pemilihan,’’ ujarnya.
Mengingat proses hukum dan politik akan berjalan, Subhan meminta pihak-pihak terkait bersifat netral. Dengan terlebih dahulu menghormati proses hukum di MK, baru pemerintah pusat menyikapi.

’’Jangan sampai proses hukum dan politik belum selesai, tetapi sudah dilakukan pelantikan. Apa yang kami lakukan berjalan dengan damai dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,’’ tegasnya. Diketahui, pasangan Sujadi Saddat-Handitya Narapati S.Z.P. akhirnya ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pringsewu yang digelar KPU  di Grojokan Sewu.

Penetapan Sujadi–Handitya tertuang dalam berita acara yang dibuat KPU Pringsewu bernomor 270/29 KPU-10/IX/2011 tentang penetapan calon terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pringsewu.

Rapat pleno rekapitulasi itu menetapkan calon nomor urut 1 pasangan Untung Subroto-Purwantoro memperoleh 2.752 suara. Lalu pasangan nomor 2 Ririn Kuswantari-Subhan Effendi mendapat 70.379 suara.
Kemudian nomor urut 3 pasangan Abdullah Fadri Auli dan Tri Prawoto meraih 28.702 suara. Selanjutnya pasangan nomor 4 Sinung Gatot W.-Mat Alfi mendapat 20.605 suara. Sedangkan pasangan bernomor urut  5 dengan sebutan Jaya (Sujadi-Handitya) unggul sebagai calon terpilih dengan memperoleh 75.581 suara.
Sementara Ketua KPU Pringsewu Warsito mengatakan, adanya saksi yang tak menandatangani hasil rapat pleno tak mengapa, namun mereka juga harus mengisi formulir keberatan.


http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama/41747--tuba-barat-mulus-pringsewu-ke-mk
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger