Headlines News :
Home » » Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Register 22

Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Register 22

Written By Unknown on 1/03/2012 | 15.42

PAGELARAN – Pemkab Pringsewu berjanji memfasilitasi penyelesaian secara hukum terkait keinginan petani yang menjadi korban terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor:742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan sebagian kawasan hutan lindung kelompok Way Waya Register 22. 

Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs. Idrus Effendi saat meninjau register 22 Way Waya di Pekon Margosari dan Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran, Rabu (28/12) mengatakan, Pemkab Pringsewu, Polres dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah petani pengarap di register 22 Way Waya ini. 

“Kita berharap dapat menyelesaikan persoalan di register 22 Way Waya secara hukum. Untuk itu pihaknya melihat keadaan yang sebenarnya di wilayah register tersebut. Agar bisa dicarikan solusi terbaik,” ucapnya. 
Dalam kunjungan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs. H. Idrus Effendi didampingi Asisten I Setdakab Pringsewu H. Firman Muntako, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Tias Nuziar, Inspektur Kabupaten Pringsewu H. Zulkifli, S.H., M.H., serta jajaran instansi terkait, tim dari Pemkab Pringsewu maupun camat Pagelaran M. Khotim, kepala Pekon Margosari dan Giritunggal, serta sejumlah anggota komisi A DPRD Kabupaten Pringsewu.

Lanjut dia, untuk itu camat setempat dan Dinas Kehutan untuk mencari data agar persoalan ini dapat ditindak lanjuti. “Terkait keinginan penyelesaiannya pemkab akan memperjuangkannya. Kami akan meneliti keabsaan surat adanya penjualan lahan pada penggarap di register melalui camat, dan aparat pekon,” jelasnya.
Saat ini register 22 Way Waya bukan lagi seperti hutan melain sudah menjadi perkampungan. Untuk itu penyelesaian di lahan register harus diperjuangan untuk diselsaikan secara baik.

Sementara itu, perwakilan petani penggarap  Firman Bletung, saat dialog langsung dengan Sekda kabupaten Pringsewu, Idrus Effendi meminta agar dapat menyelesaikan permasalah register 22 Way waya.” Mewakili masyarakat berharap Pemkab Pringsewu dapat menyelesaikan register 22. Kami minta agar PBB untuk pengarap lahan tersebut diterbitkan kembali,” pintanya.

Menurutnya, petani sudah merasa resah selama 12 tahun tidak mengarap lahan kompensasi yang dijanjikan tanpa adanya ganti rugi lahan. ”Luasnya 70 hektare itu milik masyarakat dari Pekon Giritunggal sampai Pekon Sumberbandung dan Pekon Margosari,” akunya. 

Sekadar mengingatkan, Dewan Pengurus Serikat Tani Indonesia (SERTANI) meminta Bupati Pringsewu segera membentuk tim khusus (timsus) yang menangani masalah petani yang menjadi korban terbitnya surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor:742/MENHUT-II/2009 tentang penetapan sebagian kawasan hutan lindung kelompok Way Waya Register 22 seluas 175 hektar di Kecamatan Pagelaran sebagai kawasan hutan.
Upaya pembentukan Timsus sebagai tindaklanjut dari proses tuntutan para petani yang meminta agar SK MENHUT Nomor:742 dibatalkan atau dicabut.

Sekertaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus SERTANI, Agustinus Triana mengatakan, SK Menhut Nomor 742 tersebut cacat hukum. Mengingat proses yang berlangsung sejak tahun 1998 sampai dengan terbitnya SK Menhut tersebut, tidak sesuai dengan prosedur (clear and clean).

Selain itu akibat terbitnya SK tersebut menimbulkan kerugian material serta kecemasan spiritual di kalangan kaum tani. Menurutnya ini sebagai bukti nyata adanya pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap kaum tani yang juga warga negara Indonesia.

Sumber: radartanggamus.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger