Headlines News :
Home » » Buat Pengajuan, Ganti Rugi Dibayar

Buat Pengajuan, Ganti Rugi Dibayar

Written By Unknown on 2/22/2012 | 09.18

PRINGSEWU – Perwakilan empat pekon di Kecamatan Gadingrejo mempertanyakan ganti rugi 43 hektare lahan yang dijadikan lokasi perkantoran Pemkab Pringsewu. Kemarin, kepala Pekon Jogjakarta, Bulukrejo, Bulukarto, dan Kediri mendatangi pemkab serta menemui Sekkab Pringsewu Idrus Effendi.

Menurut perwakilan kepala pekon, sebelumnya Pemkab Pringsewu pernah menjanjikan penggantian Rp5.000 per meter. ’’Kami ingin menanyakan ganti rugi lahan yang sekarang menjadi lokasi perkantoran,” kata Kepala Pekon Kediri Heri Trinaloka.

Menurut dia, lahan yang dibangun menjadi lokasi perkantoran itu merupakan tanah bengkok. Begitu ada kepastian ganti rugi lahan, empat pekon akan membentuk panitia. Di mana panitia mencari lahan pengganti bengkok yang nilainya sesuai dengan 43 hektare yang dibayarkan pemkab. ’’Hitungan penggantian untuk 43 hektare lahan itu sekitar Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Pekon Jogjakarta Turyono, proses ganti rugi lahan sudah dianggarkan oleh DPRD Pringsewu pada 2012. ’’Ganti rugi lahan sudah dijanjikan masuk dalam APBD 2012. Karena itu, kami menanyakan janji yang pernah disampaikan pemkab,” tegasnya.

Sementara Idrus Effendi tidak menyebutkan dana untuk ganti rugi lahan yang disiapkan Pemkab Pringsewu. Menurutnya, masing-masing pekon yang tanahnya digunakan untuk perkantoran pemkab diminta membuat pengajuan terlebih dahulu.

’’Anggaran sudah disiapkan dan akan dibayarkan. Namun, dari empat pekon itu harus membuat surat pengajuan terlebih dahulu. Baru kita bayarkan,” ungkapnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger