Headlines News :
Home » » DPO Kasus Kompensasi Lahan Serahkan Diri

DPO Kasus Kompensasi Lahan Serahkan Diri

Written By Unknown on 2/20/2012 | 17.55

UKOHARJO – Setelah dua bulan lalu menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu , Ketua Panitia Kompensasi (Tim 20) kompensasi lahan seluas 175 hektare Makmun, sampai saat ini masih dalam pantauan pihak Polres Tanggamus.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Misbahudin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Makmun menyerahkan diri berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses kompensasi lahan seluas 175 hektare di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran. "Makmun sudah menyerahkan diri sejak dua bulan lalu dan saat ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, guna penyelidikan lebih lanjut. Informasinya dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan," ucapnya (17/2).

Selain itu, karena belum adanya kepastian hukum, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Setelah nanti disidangkan dan keluarlah keputusan dari pihak pengadilan baru kemudian yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Makmun sempat menjadi DPO dengan kapasitas sebagai ketua kompensasi yang hingga kini kasus perdata (konpensasi lahan) saat ini tengah di pelajari oleh tim khusus bentukan Pemkab Pringsewu. Kasus sengketa lahan ini mulai mencuat sekitar tahun 2000 lalu di daerah kawasan register 22 hingga membuat masyarakat yang berada di Pekon Sumberbandung masih trauma. (mul)


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger