TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung meminta pemprov setempat untuk menyelesaikan persoalan status lahan Kota Baru Lampung sebelum akhir 2012.
Salah satu konsep kota baru yang diambil dari blog.unila.ac.id.
Hal itu karena status lahan Kota Baru Lampung menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Aset Pemprov Lampung pada semester dua 2010 dan semester satu 2011.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Abdullah Fadri Auly mengatakan, pemprov harus segera menyelesaikan persoalan status lahan Kota Baru Lampung untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
"Kalau tidak diselesaikan, bisa saja timbul masalah ke depannya. Dan, hal ini akan terus menjadi temuan BPK," kata Fadri kepada Tribunlampung.co.id, Selasa
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!