BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Jauh-jauh hari sebelum situasi di Mesuji kembali memanas, terutama terkait konflik di perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji telah merekomendasikan upaya penyelesaian kasus ini.
Namun, menurut Tisnanta, Senin (27/2), anggota TGPF asal Lampung, rekomendasi ini belum dijalankan oleh pihak terkait.
Berikut ini adalah rekomendasi kasus terkait konflik di perkebunan PT BSMI di Mesuji yang dikeluarkan pertengahan Januari lalu.
Pertama, kepolisian secepatnya memproses kasus penembakan terhadap warga yang dilakukan oknum polisi dan memproses pihak-pihak yang membakar dan menjarah aset perusahaan pada peristiwa 10 November silam.
Kedua, kepolisian mengaudit pelaksanaan pengamanan di PT BSMI dan Lampung Inter Pertiwi (LIP).
Ketiga, melakukan penyelidikan terkait beredarnya dokumen yang menyebutkan adanya pejabat-pejabat daerah yang diduga menyelewengkan dana ganti rugi lahan dalam rangka pembebasan lahan warga.
Keempat, Badan Pertanahan Nasional segera melakukan pengukuran ulang areal hak guna usaha (HGU) yang bermasalah serta menginventarisasi hak dan penelusuran riwayat tanah masyarakat serta memberikan tanda bukti kepemilikan hak sesuai aturan perundang-undangan.
Kelima, BPN meninjau ulang HGU PT BSMI dan PT LIP serta mendorong peralihan hak tersebut kepada perusahaan lainnya.
Keenam, Kementerian Pertanian agar membekukan sementara aktivitas perkebunan PT LIP hingga selesainya proses peninjauan ulang terkait implementasi perkebunan inti rakyat.
Ketujuh, Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen kelaikan lingkungan dan praktik pengelolaan limbah PT BSMI dan LIP.
Bertahan di Hutan Register Sejumlah warga pendatang dari luar Mesuji tinggal di tenda-tenda darurat di hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Rabu (22/2/2012). Warga yang dianggap perambah ini diperingatkan Pemkab Mesuji untuk segera meninggalkan kawasan hutan produksi terbatas ini paling lambat 27 Februari mendatang.
Berikut ini adalah rekomendasi kasus terkait konflik di perkebunan PT BSMI di Mesuji yang dikeluarkan pertengahan Januari lalu.
Pertama, kepolisian secepatnya memproses kasus penembakan terhadap warga yang dilakukan oknum polisi dan memproses pihak-pihak yang membakar dan menjarah aset perusahaan pada peristiwa 10 November silam.
Kedua, kepolisian mengaudit pelaksanaan pengamanan di PT BSMI dan Lampung Inter Pertiwi (LIP).
Ketiga, melakukan penyelidikan terkait beredarnya dokumen yang menyebutkan adanya pejabat-pejabat daerah yang diduga menyelewengkan dana ganti rugi lahan dalam rangka pembebasan lahan warga.
Keempat, Badan Pertanahan Nasional segera melakukan pengukuran ulang areal hak guna usaha (HGU) yang bermasalah serta menginventarisasi hak dan penelusuran riwayat tanah masyarakat serta memberikan tanda bukti kepemilikan hak sesuai aturan perundang-undangan.
Kelima, BPN meninjau ulang HGU PT BSMI dan PT LIP serta mendorong peralihan hak tersebut kepada perusahaan lainnya.
Keenam, Kementerian Pertanian agar membekukan sementara aktivitas perkebunan PT LIP hingga selesainya proses peninjauan ulang terkait implementasi perkebunan inti rakyat.
Ketujuh, Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen kelaikan lingkungan dan praktik pengelolaan limbah PT BSMI dan LIP.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!