BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dan Tanggamus mendapatkan nilai nol dalam keterbukaan informasi publik (KIP). Hasil ini dibeberkan Komisi Informasi (KI) Lampung dalam pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik se-Lampung kemarin.
Ilustrasi
Ketua KI Lampung Juniardi menyatakan, selain dua pemkab tersebut, nilai nol juga disandang empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Lampung. Keempatnya yakni Dinas Kesehatan, Badan Diklat, Biro Tata Pemerintahan, dan Badan Pusat Statistik. (Selengkapnya lihat grafis, Red).
’’Monev penting dilakukan untuk melihat sejauh mana UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan di lingkungan badan publik,’’ tutur Juniardi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara monev yang dilakukan di pemerintah kabupaten/kota dan SKPD pada lingkungan Pemprov Lampung untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Artinya, lembaga-lembaga tersebut merupakan prioritas yang perlu dimonitor dan dievaluasi.
Poin-poin penilaian meliputi kepemilikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), standar operasional prosedur (SOP), atau peraturan internal. Kemudian kepemilikan laman atau web resmi. Penilaian juga dilakukan dengan melakukan visitasi atau kunjungan untuk mengecek kegiatan nyata layanan informasi. ’’Visitasi dilakukan untuk verifikasi,’’ ujar Juniardi.
Skor penilaian menggunakan angka 0 (tidak tersedia informasi), 1 (tersedia informasi, tetapi kurang lengkap), dan 2 (informasi yang tersedia lengkap). Jika kelengkapan informasi mencapai lebih dari 75 persen, informasi dianggap masuk kategori lengkap.
’’Monev penting dilakukan untuk melihat sejauh mana UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan di lingkungan badan publik,’’ tutur Juniardi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara monev yang dilakukan di pemerintah kabupaten/kota dan SKPD pada lingkungan Pemprov Lampung untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Artinya, lembaga-lembaga tersebut merupakan prioritas yang perlu dimonitor dan dievaluasi.
Poin-poin penilaian meliputi kepemilikan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), standar operasional prosedur (SOP), atau peraturan internal. Kemudian kepemilikan laman atau web resmi. Penilaian juga dilakukan dengan melakukan visitasi atau kunjungan untuk mengecek kegiatan nyata layanan informasi. ’’Visitasi dilakukan untuk verifikasi,’’ ujar Juniardi.
Skor penilaian menggunakan angka 0 (tidak tersedia informasi), 1 (tersedia informasi, tetapi kurang lengkap), dan 2 (informasi yang tersedia lengkap). Jika kelengkapan informasi mencapai lebih dari 75 persen, informasi dianggap masuk kategori lengkap.
http://www.radarlampung.co.id/read/bandarlampung/46659-nol-untuk-pringsewu-dan-tanggamus-
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!