TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Delik aduan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dikenakan terhadap pelaku yang telah meruda paksa Bunga (bukan nama sebenarnya). Meskipun masih berusia 16 tahun, akan tetapi Bunga pernah menikah sehingga dianggap dewasa.
Ilustrasi
Diduga, tindak pidana pemerkosaan itu bermula dari Bunga dengan beberapa rekan prianya pesta minuman keras di rumah kos Pekon Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Bunga yang tengah mabuk tersebut, pertama kali disetubuhi Hb yang ditengarai seorang tenaga harian lepas (THL) di KPU di kamar mandi kamar kos Hr, seorang Satpol PP. Kamar tersebut merupakan tempat pesta miras.
Bunga juga telah disetubuhi pria lainnya di kamar tersebut, bahkan di kamar kos Bunga sendiri pria yang berbeda juga menyetubuhi bunga. Namun saat pria keempat hendak menyetubuhi Bunga, tiba-tiba Bunga menjerit dan lari mengadu ke teman dekatnya yang juga berada di rumah kos itu.
Alhasil, Bunga melapor ke Polsek Pringsewu soal apa yang telah menimpanya. Sebelumnya Kanit Reskrim Pringsewu IPDA Harry Suryadi membenarkan soal peristiwa yang dilaporkan Bunga, Jumat (16/3) pukul 22.00 WIB.
"Saat ini kami tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," tambah Kasi Humas Polsek Aiptu Santoso. Menurutnya, yang jelas oknum Satpol PP hanya kebetulan kamar kosnya digunakan untuk pesta miras. Polisi berhasil menyita botol miras jenis Vigour dari kamar tersebut untuk keperluan penyelidikan.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!