TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Imam Baihaki (29), warga Pekon Tunggul Pawenang RT 03/ RW 04, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan Polsek Sukoharjo.
Pasalnya, dia diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium sebanyak 210 liter atau satu drum. Kapolsek Sukoharjo Ajun Komisaris Muhamad Daud mengatakan, bensin tersebut ditemukan sudah berada di kediaman Imam.
Sementara menurut Imam kepada polisi, dia membeli minyak bersubsidi ini dari seorang yang datang ke rumahnya. "Menurut tersangka dari warga wilayah Pesawaran dan Pringsewu," tukas Daud, Jumat (15/3).
Oleh Imam, BBM bersubsidi ini dijual kembali ke orang lain. Ia menambahkan jika Imam telah melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2006, selain menjual hasil bumi. Atas perbuatan itu, Imam digelandang ke Polsek Sukoharjo, Kamis (14/3)
Imam dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun. Sebab, tambah Daud, Imam tidak bisa membuktikan surat perizinan resmi sebagai pengecer BBM bersubsidi.
Surat yang Imam kantongi hanya berasal dari kepala pekon setempat, sedangkan menurut Daud semestinya surat izin itu dikeluarkan dari dinas terkait, Diskoperindag yang dikukuhkan dengan persetujuan Dipo Pertamina Panjang.
Selain itu, tambah Daud, Imam juga menyimpan BBM bersubsidi melebihi quota yang ditetapkan Hiswanamigas maksimal 100 liter sebagai pengecer. Sementara Imam sendiri mengaku tidak mengetahui ketentuan tersebut.
Sementara menurut Imam kepada polisi, dia membeli minyak bersubsidi ini dari seorang yang datang ke rumahnya. "Menurut tersangka dari warga wilayah Pesawaran dan Pringsewu," tukas Daud, Jumat (15/3).
Oleh Imam, BBM bersubsidi ini dijual kembali ke orang lain. Ia menambahkan jika Imam telah melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2006, selain menjual hasil bumi. Atas perbuatan itu, Imam digelandang ke Polsek Sukoharjo, Kamis (14/3)
Imam dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun. Sebab, tambah Daud, Imam tidak bisa membuktikan surat perizinan resmi sebagai pengecer BBM bersubsidi.
Surat yang Imam kantongi hanya berasal dari kepala pekon setempat, sedangkan menurut Daud semestinya surat izin itu dikeluarkan dari dinas terkait, Diskoperindag yang dikukuhkan dengan persetujuan Dipo Pertamina Panjang.
Selain itu, tambah Daud, Imam juga menyimpan BBM bersubsidi melebihi quota yang ditetapkan Hiswanamigas maksimal 100 liter sebagai pengecer. Sementara Imam sendiri mengaku tidak mengetahui ketentuan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!