Headlines News :
Home » » Inilah Aturan Kampanye Pemilu 2014

Inilah Aturan Kampanye Pemilu 2014

Written By Unknown on 3/07/2012 | 09.16

Jakarta Tim Perumus (Timus) Pansus Revisi UU Pemilu menggelar rapat mengenai aturan kampanye pemilu 2014. Berikut hasil rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, semalam.

Pasal 86 ayat (1) huruf h yang terkait dengan penggunaan fasilitas kampanye. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye, kecuali individu yang diundang secara resmi oleh pihak penanggungjawab kegiatan tanpa menggunakan atribut kampanye.

"Misalnya orang datang melakukan ceramah akbar di masjid, mengisi seminar di kampus dan yang sejenisnya tidak dilarang sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, dan syaratnya hanya bersifat individu," kata anggota Timus RUU Pemilu dari Golkar, Nurul Arifin, kepada detikcom, Rabu (7/3/2012).

Yang diputuskan juga adalah tentang pemberitaan kampanye sebagaimana dalam Pasal 94 ayat 2 tentang kampanye iklan yang “Mengganggu Kenyamanan”. Pansus UU Pemilu menilai kalimat ini subyektif, dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

"Mestinya bahasa UU tidak boleh sumir dan tolak ukurnya harus jelas. Karena itu, kosa kata “kenyamanan” oleh anggota Timmus dihapus,"kata Nurul.

Persoalan yang juga tidak kalah alotnya adalah perdebatan mengenai Dana Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam bagian kesepuluh. Pasal 130 ayat (3) yang mengatur tentang Dana kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

"Terjadi perdebatan apakah hewan juga dimasukkan. Saya mengusulkan agar Hewan dikonversi saja ke uang, karena tidak etis menyebutkan “hewan politik”jelas Wasekjen Golkar ini.

Sementara itu Pasal 132 Ayat (1) tentang dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp. 1 miliar sementara untuk Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, maksimal Rp. 5 miliar. Untuk DPD Sumbangan Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 250 juta. Dan sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusaahan tidak boleh melebihi Rp. 500 juta," papar Nurul.

"Pasal 140 yang mengatur peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari; a. pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing. Saya keberatan apabila sumbangan asing diberikan secara langsung,"tandasnya.
 
Sumber : detik
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger