Headlines News :
Home » » Persiapan Proyek JSS, TW Minta Jaminan

Persiapan Proyek JSS, TW Minta Jaminan

Written By Unknown on 3/10/2012 | 08.13

Hingga kini, negosiasi persiapan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) antara pemerintah dan pemrakarsa masih terhambat. Pihak pemrakarsa Pemda Lampung-Banten dan Tomy Winata (TW) melalui Artha Graha Network meminta jaminan pemerintah.
 
’’Keluar uang Rp1 triliun kalau tak ada jaminan dari kita (pemerintah, Red), mereka ya tidak mau,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku ketua harian Badan Pelaksana Jembatan Selat Sunda kepada wartawan yang menemui di gedung SMESCO, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (8/3).

Djoko menjelaskan, dana Rp1 triliun adalah modal pemrakarsa melakukan feasibility study (studi kelayakan) desain JSS. Prosesnya memakan waktu hingga dua tahun sehingga paling cepat ground breaking baru bisa dilakukan pada 2014.

’’Merencanakan saja sudah mahal, nilainya triliunan, perjanjiannya harus ekstra hati-hati. Untuk memberi jaminan, saya harus konsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Misalnya kalau kayak begini, kita bisa memberikan jaminan seperti apa,’’ papar Djoko.

Namun, dia menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah tidak ada masalah. Tinggal pembahasan perjanjian dan prosesnya dengan pihak pemrakarsa tentang usulan dari pemerintah. ’’Apakah setuju atau tidak. Tetapi sementara ini kita tengah tunjuk kepala badannya. Kita usulkan ada keppres baru. Mudah-mudahan nama-namanya sudah ada bulan ini,’’ harapnya.

Proyek pengembangan kawasan strategis Jembatan Selat Sunda sendiri dilaksanakan oleh konsorsium pemrakarsa. Terdiri dari BUMD di Banten dan Lampung yang juga bekerja sama dengan swasta dalam hal ini Artha Graha Network termasuk di dalamnya Tomy Winata.

Pembangunannya diperkirakan memerlukan dana lebih dari Rp120 triliun. Di mana Rp100 triliun di antaranya untuk membangun fisik JSS, sedangkan sisanya untuk proyek pengembangan kawasan sekitarnya, baik di Banten maupun Lampung.

Sebelumnya, Tomy Winata rela merogoh koceknya lebih dari USD60 juta untuk modal prastudi pembangunan JSS sebagai bagian dari konsorsium Pemda Banten, Lampung, dan Artha Graha. Meski sampai saat ini, ia belum ditunjuk sebagai pihak investor jembatan tersebut karena harus melalui tender.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda diatur beberapa hal. Antara lain penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.

Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger