PRINGSEWU, TRIBUN - Tiga pelajar didapati minum tuak di areal pesawahan Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Kamis (8/3) pukul 23.00 WIB. Polisi menggeledah dan akhirnya menemukan lima linting daun ganja kering. Ketiganya akhirnya diringkus.
Mereka adalah Tommy (19) seorang pelajar SMA, serta Guruh (19) dan Arif Sunandar (18) yang keduanya merupakan pelajar SMK. Atas perbuatan itu ketiga warga Kecamatan Pringsewu ini digelandang ke Polresta Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Ajun Komisaris Ujang Saad mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Bayu Aji mengatakan, ketika itu jajaran Polres Tanggamus menggelar Operasi Pekat Krakatau 2012 di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Di tengah operasi polisi mendapati Tommy, Guruh dan Arif tengah asyik minum minuman keras. "Ketiga pelajar itu tengah minum tuak. Ketika digeledah kami juga menemukan lima linting ganja," tukas Ujang.
Ia mengatakan, kepada polisi ketiganya mengaku ganja itu dibeli dari uang bersama atau patungan.
Polisi menindak Tommy, Guruh dan Arif dengan pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Ujang.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Ajun Komisaris Ujang Saad mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Bayu Aji mengatakan, ketika itu jajaran Polres Tanggamus menggelar Operasi Pekat Krakatau 2012 di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Di tengah operasi polisi mendapati Tommy, Guruh dan Arif tengah asyik minum minuman keras. "Ketiga pelajar itu tengah minum tuak. Ketika digeledah kami juga menemukan lima linting ganja," tukas Ujang.
Ia mengatakan, kepada polisi ketiganya mengaku ganja itu dibeli dari uang bersama atau patungan.
Polisi menindak Tommy, Guruh dan Arif dengan pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Ujang.
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!