Headlines News :
Home » » Respon Peraturan Lima Mentri, Sujadi Buka Rakor

Respon Peraturan Lima Mentri, Sujadi Buka Rakor

Written By Unknown on 3/08/2012 | 08.05

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pringsewu Sujadi Saddat membuka rapat koordinasi, untuk menindak lanjuti peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS di aula STMIK Pringsewu, Rabu (7/3).

"Semangat moratorium sesungguhnya merupakan semangat menata Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan semata-mata untuk mengurangi atau menambah jumlah PNS," ujar Sujadi dalam sambutannya.

Namun, tambah dia, pemerintah menerapkan kebijakan moratorium secara selektif, dalam arti penerimaan PNS tetap dilakukan. Terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berdasarkan database BKN memang masih diperlukan.

Sujadi mengatakan bahwa pemerintah menindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bersama Lima Menteri,  yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, sebagai implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan," katanya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger