Headlines News :
Home » » MK Putuskan Uji Materiil UU Pemilu Hari ini

MK Putuskan Uji Materiil UU Pemilu Hari ini

Written By Unknown on 8/29/2012 | 18.52

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, verifikasi parpol calon peserta pemilu dan ambang batas nasional sebesar 3,5 persen.
Mahfud-MD.jpg
Mahfud MD

"MK akan memutus tentang pengujian terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh banyak partai yang pada umumnya memersoalkan syarat-syarat menjadi peserta pemilu," kata Ketua MK, Mahfud MD di ruangannya, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Mahfud menjelaskan, pihaknya telah siap untuk memutuskan mana yang ideal bagi partai-partai untuk dapat mengikuti Pemilu. Tidak tanggung-tanggung, Mahfud menegaskan pihaknya akan langsung memutus lima nomor perkara terkait UU Pemilu.

"Silakan Parpol menunggu saja besok. KPU dan Pemerintah menunggu segera keputusan MK ini," kata Mahfud MD.

Partai yang mengajukan permonan uji materiil UU Pemilu ini yakni Partai NasDem. Mereka meminta MK, melalui putusannya, semua parpol baik di parlemen maupun nonparlemen serta parpol baru wajib ikut verifikasi. Terlebih, persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 lebih berat ketimbang Pemilu 2009.

Kemudian, sebanyak 22 parpol nonparlemen mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Mereka justru menginginkan agar semua parpol yang sudah pernah lolos sebagai peserta pemilu bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

Parpol-parpol kecil ini juga menyatakan bahwa pemberlakuan PT secara nasional akan mengakibatkan banyaknya suara terbuang.

Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kemarin mengembalikan semua berkas dokumen persyaratan pendaftaran dan verifikasi ke KPU. Beberapa hari lalu, Hanura sempat menarik semua berkas yang sudah disampaikan ke KPU untuk membuat salinannya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger