Headlines News :
Home » » Perlu Payung Hukum untuk Pemanfaatan Air Way Sekampung

Perlu Payung Hukum untuk Pemanfaatan Air Way Sekampung

Written By Unknown on 8/29/2012 | 18.51

Untuk mengatasi kekeringan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berupaya memanfaatkan air sungai Way Sekampung. Akan tetapi, upaya itu masih terkendala aturan.

Sebab, menurut Bupati Pringsewu Sujadi Saddat,  desain sungai Way Sekampung  bukan untuk Kabupaten Pringsewu. Sehingga pemanfaatan airnya perlu ada payung hukum yang menaungi.

"Bisa saja asal sedot, tapi bagaimana dengan tetangga sebelah," ungkap Sujadi, Selasa (28/8). Akan tetapi untuk pemanfaatan airnya, tambah Sujadi, Kabupaten Pringsewu sudah layak memanfaatkan sebagian airnya.

Anggota Komisi B DPRD Pringsewu Joni Sapuan mengatakan, untuk bisa memanfaatkan air sungai Way Sekampung mesti ada koordinasi dengan pihak yang berwenang. Karena sebagai irigasi primer, yang memiliki wewenang atas Sungai Way Sekampung adalah pemerintah pusat.

Dia mengatakan, saat musim kemarau seperti ini sungai yang hulunya di Bendungan Batu Tegi itu, airnya untuk menyuplai diantaranya Bendungan Argoguruh dan Waduk Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah. Serta  Bendungan Way Jepara di Lampung Timur.

Debit air Bendungan Batu Tegi itu, tambah Joni,  sudah diukur untuk mencukupi pasokan airnya. "Termasuk faktor kehilangan (menguap) sekian persen, saat berada di aliran sungai," tukasnya. Sehingga sudah ditentukan cukup untuk mengairi  lahan sawah dengan jumlah tertentu.

Jika Kabupaten Pringsewu ingin memanfaatkan airnya, mesti koordinasi untuk menambah volume air yang dialirkan dari Bendungan Batu Tegi itu.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger