Headlines News :
Home » » Dishub Bantah Berikan SPT Petugas Parkir

Dishub Bantah Berikan SPT Petugas Parkir

Written By Unknown on 1/27/2012 | 22.01

PRINGSEWU – Terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan dari Dinas Perhubungan , Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu yang akan mengambil alih pengelolaan lahan parkir pasar Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, pengelola pasar setempat meminta kejelasan peraturan daerah (Perda) terkait ketentuan tersebut.

Ketua pengurus pasar Pekon Bandungbaru, Muhamad Yusuf, kepada Radar Tanggamus mengungkapkan, sudah dua kali pihaknya didatangi oleh orang yang mengaku dari dinas perhubungan dan meminta pengelolaan parkir diserahkan kepada mereka. 

Lanjut Yusuf, kali pertama orang itu datang bulan puasa lalu. Saat itu oknum tersebut datang untuk meminta jatah hasil parkir di pasar Bandungbaru. Kedatangan kedua kalinya Sabtu (21/1) kemarin dan meminta agar pengelolaan parkir diserahkan ke mereka atas perintah dari Dishub.    

“Mereka juga membawa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangi kepala dinas. Hanya saja waktu saya minta SPT yang asli, mereka hanya membawa foto kopinya saja. Setelah saya lihat, nomor SPT antara lampiran yang satu dengan yang lain, ada perbedaan. Lampiran pertama bernomor 551/05/D.06/03/2011, sedangkan lampiran kedua bernomor 551/05/D01/2012,” urainya. 

Ia pun meminta waktu kepada oknum yang mendatangi mereka untuk mempelajari lebih lanjut SPT tersebut. “Setelah disepakati mereka bilang akan kembali lagi dua hari setelahnya. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar. Makanya kami bingung, apakah ini SPT resmi atau tidak,” ucap Yusuf. 

Terpisah, Kepala Pekon Bandungbaru, Hi. Sutrisno mengaku, juga mendapatkan surat tembusan yang sama dari orang yang mengaku mendapatkan SPT dari Dishub. “Iya, ada empat orang datang ke rumah. Mereka membawa foto kopi SPT dari Dishub untuk melakukan pengelolaan parkir pasar Bandungbaru. Pada dasarnya kami tidak menolak, namun kami akan mempelajari lebih lanjut berkas tersebut,” kata dia. 

Karena status pasar milik pekon dan bukan milik pemda, dia berharap kalaupun nanti pengelolaan parkir diserahkan ke Dishub, hal ini tidak sampai merugikan Pekon Bandungbaru. “Khususnya untuk perkembangan pasar. Selama ini, parkir menjadi salah satu pendapatan untuk pasar. Kalau semua pengelolaan diserahkan ke Dishub, bagaimana nasib pasar selanjutnya. Untuk itu, kami harap kerja sama yang dijalin akan sama-sama menguntungkan,” harapnya.  

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Dirmansyah, ketika dikonfirmasi, membantah telah memberikan SPT kepada petugas parkir untuk mengelola pasar manapun. Kepada pihak-pihak yang didatangi oknum tersebut diminta untuk tidak memberikan persetujuan apapun tanpa ada SPT resmi dari dinas. 

“Kedepan kami memang akan melakukan penarikan retribusi disetiap pasar di kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Namun untuk petugas parkirnya, tidak berasal dari kami. Melainkan dari pengelola pasar yang sudah ada. Itupun program ini belum kami sosialisasikan. Jadi tidak dibenarkan jika Diskominfo telah menerbitkan SPT untuk mengolah parker di pasar Bandungbaru,” urainya. (sti)
 
Sumber : radartanggamus.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger