Headlines News :
Home » » DPD RI Seriusi Penyelesaian Register 22

DPD RI Seriusi Penyelesaian Register 22

Written By Unknown on 1/27/2012 | 22.05

PRINGSEWU - Mencuatnya sejumlah sengketa lahan (konflik agraria) baik di Mesuji termasuk di register 22 Way Waya menjadi perhatian serius anggota DPD RI. Meski tetapmenyerahkan ke tim bentukan Pemkab Pringsewu , namun DPD RI akan memasukkan pembahasan penyelesaian register 22 Way Waya dalam pansus agraria dan sumberdaya alam yang akan dibentuk oleh para senator itu di Senayan.

Penegasan ini dikemukakan Ketua DPD RI, H. Irman Gusman, S.E., MBA., disela sela kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Pringsewu, bersama Ir. Anang Prihantoro (Lampung), Ahmad Zazuli (Lampung), Andika Azrumi (Banten), M. Afnan Hadi Kusom (DIY). Kunjungan anggota DPD RI disambut langsung oleh Bupati Pringsewu KH. Sujadi Saddat didampingi Wakil Ketua DPRD Pringsewu FX Siman, Sekdakab Idrus Effendi dan para jajaran Forkopimda Pringsewu, menurut Irman, persoalan konflik agraria terjadi hampir di seluruh provinsi di Indoensia. Seperti di Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan provinsi lainnya. ”Persoalan ini akan kita telusuri. Dimana letak dan akar permasalahannya,” janjinya.

Dikatakan ketua DPD RI itu, konflik yang terjadi akan disikapi secara internal melalui pembentukan Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). ”Konflik agraria ini ranahya kesana dan harapan kita. Setelah pansus dibentuk pada sidang paripurna DPR RI mendatang, pansus bisa menata lebih baik lagi. Dan memberikan semacam rekomendasi baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan sebagai pegangan para kepala daerah (eksekutif)," ucapnya.
Irman Gusman yang merupakan anggota DPD asal Sumatra Barat memastikan bila persoalan konflik agararia yang terjadi dalam jangka pendek DPD RI akan berusaha memediasinya. "Waktu itu kita sudah sempat memanggil Meneteri Kehutanan RI, tapi dalam kapasitas meminta keterangan soal konflik di Kabupaten Mesuji. Untuk masalah Register 22 Way Waya ini akan kita rapatkan di internal DPD," jelasnya.
Disinggung soal persoalan Register 22 Way Waya, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Ir. Anang Prihantoro anggota DPD RI asal Lampung yang duduk di Komite I dan membidangi masalah pertanahan, hukum dan HAM menyatakan akan mendorong timsus serta meminta DPRD Pringsewu mengawasi jalannya kerja timsus yang telah dibetuk pemkab setempat.

"Akan kita awasi terus kerja timsus dan harapannya, dalam kurun waktu enan bulan, timsus sudah bisa memberikan rekomendasi supaya persoalan Register 22 Way Waya bisa ada titik terang," tandasnya.

Dijelaskan oleh Anang, berdasarkan kajian dalam sengketa lahan di register 22, terjadi indikasi pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan dalam proses kompensasi lahan yang disampaikan panitia kompensasi (tim 20) hingga terbitnya SK Menhut Nomor 742/MENHUT-II/2009.

"Kita percayakan permasalahan Register 22 Way Waya ini kepada timsus supaya bekerja dengan baik dan maksimal. Dengan begitu, persoalan Register 22 Way Waya ini bisa segera selesai dan menemukan titik terang," ungkapnya. (kim)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger