Headlines News :
Home » » Ada CIA di Vonis Kasasi Ustad Abu

Ada CIA di Vonis Kasasi Ustad Abu

Written By Unknown on 2/28/2012 | 14.21

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun kepada terdakwa Abu Bakar bin Abud Ba’asyir atau biasa dikenal dengan sebutan Ustad Abu Bakar Ba’asyir. Putusan di tingkat kasasi dalam perkara itu dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko didampingi dua anggota, yakni Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganroe.

Dalam amar putusan perkara pidana khusus Nomor 2452 Kasasi/Pid. Sus/2011 tersebut, MA menolak permohonan kasasi II terdakwa Abu Bakar Ba’asyir dan mengabulkan permohonan kasasi I dalam tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun.

’’Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pid.B/2011/PN tanggal 16 Juni 2011,’’ kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat membacakan petikan putusan perkara itu di gedung MA kemarin (27/2).
Sebelumnya, PN Jaksel menghukum Abu Bakar Ba’asyir dengan 15 tahun penjara dengan Putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Ba’asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Namun, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 332/Pid/2011 Oktober 2011, yang memutuskan Abu Bakar Ba’asyir dihukum 9 tahun penjara.

MA beralasan, PT Jakarta yang membatalkan tuntutan PN Jaksel karena hanya mempertimbangkan unsur materiilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu.
 TEGAR: Ustad Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara. Keluarga meyakini ada intervensi Amerika dalam vonis kasasi tersebut

Anak Ba’asyir, Abdul Rachim, menilai putusan MA ini sewenang-wenang. ’’Ini adalah maker musuh Allah dan intervensi Amerika Serikat, CIA, dan sekutunya,’’ kata pria yang akrab disapa Iim itu saat dihubungi kemarin.

Keluarga langsung berangkat ke Jakarta dan akan menjenguk Ba’asyir hari ini di Bareskrim Mabes Polri. ’’Langkah selanjutnya akan kami konsultasikan dengan tim kuasa hukum dahulu,’’ katanya.

Yang jelas, Iim menduga Amerika Serikat melakukan intevensi karena dua hari sebelum putusan kasasi mengeluarkan pernyataan bahwa JAT yang didirikan Ba’asyir merupakan organisasi teroris internasional. ’’Jelas ada upaya untuk menggiring opini hakim ke arah sana, padahal di tingkat pengadilan sebelumnya tak terbukti,” katanya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger