AMBARAWA – Masa jabatan tiga kepala pekon di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu , yakni Pekon Sumberagung, Tanjung Anom dan Margodadi, serentak di bulan Sepetember mendatang habis.
Kasi Pemerintahan, Raswan mewakili Camat Ambarawa, Drs. Nang Abidin Hasan, Rabu (1/2) mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada enam bulan sebelum jabatan kepala pekon habis, BHP yang langsung menyampaikan kepada kepala pekon bahwa masa jabatanya telah selesai. “Setelah itu BHP, sebelum empat bulan masa jabatan kepala pekon habis harus dapat membentuk panitia pemilihan kepala pekon,“ ucapnya.
Lanjut dia, ini berarti sesuai dengan peraturan yang ada sekitar bulan Maret mendatang masing-masing BHP sudah menyampaikan pemberitahuan kepada kepala pekon. ”Kami mengimbau kepada masing-masing BHP yang masa jabatan kepala pekonnya akan habis, di bulan Maret mendatang sudah dapat menyampaikan pemberitahuannya,” tegasnya.
Terkait habisnya masa jabatan tiga kepala pekon di Kecamatan Ambarawa, diharapkan masing-masing pihak BHP nantinya dalam proses pembentukan panitia pilkakon dan pelaksanan pilkakon dapat mengedepankan demokrasi. Yang tak kalah pentingnya yakni bersikap aspiratif mendengar suara masyarakat. (mul)
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!