Headlines News :
Home » » Masuk Tahap Indentifikasi Lahan

Masuk Tahap Indentifikasi Lahan

Written By Unknown on 2/07/2012 | 15.05

PRINGSEWU - Warga yang ada di Register 22 Way Waya Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diminta tetap bersabar menunggu proses penyelesaian wilayah itu yang kini sudah masuk pada tahap indentifikasi kepemilikan lahan. Untuk itu warga diminta tak mudah terprovokasi, guna menjaga situasi tetap kondusif.

Bupati Pringsewu KH. Sujadi, seusai acara rakor bulanan Pemkab Pringsewu, di aula Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Senin (6/02), memberkan panitia penyelesaian sengketa lahan register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu mulai memasuki tahap identifikasi kepemilikan lahan.

”Karena sengketa lahan sudah berlangsung sejak 1980-an tentu saat ini banyak yang tumpang tindih hak kepemilikannya," katanya.
Untuk itu masyarakat dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Ini dilakukan untuk melihat siapa yang sebenarnya berhak memiliki lahan tersebut. Agar nantinya selesai dahulu kepemilihan tanah atau lahan di sekitar register tersebut.
"Pada prinsipnya panitia penyelesaian sengketa lahan intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, bersama legilatif dan pihak terkait. Sebab masalahnya tidak sesederhana yang dibayangkan masyarakat. Apalagi dalam persoalan sengketa lahan terdapat SK Menhut, jika SK Menhut akan di tinjau kembali tentu tidaklah semudah meninjau SK bupati," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Register 22 Way Waya Firman Muntako menyatakan untuk penelusuran ini sudah sekitar 100 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait kepemilikan lahan di wilayah sengketa register 22 Way Waya Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Menurutnya, tim harus hati-hati, mengingat banyak data dari berbagai versi baik dari Serikat Tani Indonesia (Sertani), dan para pemilik seperti milik Darsono, Makmun. Tim juga, menurut Firman, harus melihat data dari pekon. ”Intinya tim harus terus melakukan kroscek terhadap semua data yang masuk," akunya.

Lanjut Firman Muntako, warga di sekitar wilayah tersebut seperti warga Pekon Giritunggal dan Margosari, sudah banyak yang ikut program transmigrasi lokal (translok) ke daerah lain. Sehingga secara adminitrasi mereka tidak berhak lagi menguasai lahan di tempat tinggalnya semula.

"Ada sekitar 200-an KK pernah diberangkatkan menjadi warga translok jadi perlu ada pendataan lagi dan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan register 22 Way Waya secara konfrehensif. Apalagi bermunculan data dari berbagai versi,“ bebernya.

Terkait munculnya ancaman sebagian warga yang akan menggelar unjuk rasa jika dalam satu bulan tidak adapenyelsaian. Ketua Tim yang juga Asisten I Pemkab Pringsewu Firman Muntako menyatakan, siapaun orangnya jika hanya diberi waktu satu bulan untuk menyelsaikannya tidak akan bisa tuntas.

”Masyarakat kami minta bersabar berikan kepercayaan kepada tim pemkab untuk melaksanakan tugasnya. Warga  jangan terprovokasi," pintanya.
 
http://www.radartanggamus.co.id/pringsewu/4769-masuk-tahap-indentifikasi-lahan
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger