Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pringsewu belum dapat memastikan kenaikan tarif angkutan desa (angdes) menjelang arus mudik dan balik Lebaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Pringsewu Junaidi mengatakan, ada tidaknya kenaikan tarif angdes selama arus mudik dan balik Lebaran menunggu usulan dari pengusaha angkutan.
"Biasanya diusulkan pengusaha angkutan, melalui Organda (Organisasi Angkutan Darat) " tukasnya, Rabu (8/8/2012). Sehingga, sampai saat ini belum ada ketentuan tarif angdes naik menjelang dan sesudah Lebaran.
Kalaupun ada angdes, yang sudah menaikan tarif selama mudik Lebaran, menurut Junaidi melanggar ketentuan tarif. "Sanksinya, bisa dicabut izin trayeknya," ungkapnya.
Bisa juga dikenakan pidana, karena tindakan menaikan tarif sendiri itu bisa dianggap sebagai upaya melakukan penipuan, dan pemerasan.
Tribun Lampung
0 komentar:
Posting Komentar
Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!