Headlines News :
Home » » Konflik KPK-POLRI, Hakim MK: UU Lebih Sakti dari Mou

Konflik KPK-POLRI, Hakim MK: UU Lebih Sakti dari Mou

Written By Unknown on 8/07/2012 | 13.05

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerap memakai alasan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengambil penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM dari KPK.
Hakim MK: UU Lebih Sakti dari Mou
Akil Mohtar anggota Majelis Hakim MK 
Dari MoU yang telah disepakati bersama antara penegak hukum itu lah yang membuat institusi pimpinan Jendral Timur Pradopo 'ngotot' jika lembaganya dapat mengangani kasus yang menyeret Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.
Namun, hal tersebut dibantah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Menurutnya, Mou tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan Undang-undang (UU).
"Semua orang juga tahu yang lebih kuat dan mengikat itu UU, mou itu hanya kesepakatan saja," kata Akil saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2012) malam.
Akil pun mengkritisi soal nota kesepahaman yang diklaim Polri juga disepakati KPK. Ditegaskan Akil, bahwa Mou tidak boleh menyimpang dari UU.
"Mou itu hanya kesepakatan saja yang tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Namun, saat disinggung apakah Polri telah melanggar UU, Akil enggan berkomentar. Dia enggan berkomentar lantara kasus ini berpotensi akan disengketakan di MK.
"Saya tidak bisa berpendapat lebih jauh, karena hal itu potensi disengketakan di MK, nanti saya kena etik telah berpendapat terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan soal kewenangan KPK yang  tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan. Karena itu, atas nama UU, Abraham pun mengimbau Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk membantu dan mendukung KPK.
"Kalau kami ingin patuh pada UU, seyogianya institusi lain membantu, mensuport KPK. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu KPK," ucap Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sementara itu, Mabes Polri beralibi dapat menangani kasus serupa dengan dasar Mou dengan KPK. Bahkan, Mabes telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.  
Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
Sedangkan KPK, juga tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.  Oleh sebab itu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger