Headlines News :
Home » » Alay Kian Merana

Alay Kian Merana

Written By Unknown on 8/12/2012 | 06.06

Dituntut 15 Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG – Mantan Direktur Utama Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay (56) bisa jadi akan menghabiskan hari tuanya di penjara. Big boss Tripanca itu kembali dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi kas daerah Pemkab Lampung Timur. Sementara, vonis 5,5 tahun dalam perkara lain belum habis ia jalani.

DITUNTUT HUKUMAN TINGGI: Alay saat menjalani sidang di 
Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang kemarin (9/8). 
Selain tuntutan 15 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang kemarin (9/8), jaksa penuntut umum (JPU) juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Masih ada lagi. Alay juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp108 miliar.
A. Kohar, salah satu JPU, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
’’Kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,’’ jelas Kohar di depan majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto kemarin.
Kohar menambahkan, pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut yakni dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat pembangunan Kabupaten Lamtim dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi tindak pidana korupsi.
’’Yang meringankan, dia (terdakwa, Red) menyesal, mengaku bersalah, bersikap sopan dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan istri dan anak,” pungkasnya.
Terpisah, tuntutan 15 tahun terhadap Alay membuat Sopian Sitepu kecewa. Kuasa hukum mantan orang yang pernah ’’disegani’’ di Lampung ini menyayangkan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
’’JPU dalam menuntut tidak melihat penegakan hukum yang sebenarnya. Namun, mereka hanya mementingkan citra dari kejaksaan yang saat ini sedang terpuruk,” ungkap Sopian usai persidangan.
Jika dilihat dari hukuman yang sudah dijalani terdakwa dalam kasus tindak pidana perbankan (tipibank) yang telah divonis selama 5,5 tahun ditambah tiga bulan penjara, berarti sekitar enam tahun terdakwa menjalani hukumannya.
Apabila diakumulasikan dari tuntutan yang sekarang selama 15 tahun penjara ditambah denda enam bulan penjara dan uang pengganti selama lima tahun penjara, maka saat ini terdakwa harus menjalani 20 tahun enam bulan penjara.
’’Kalau diakumulasikan dengan perkara tipibank sekitar enam tahun, maka secara keseluruhan terdakwa harus menjalani 26 tahun enam bulan penjara. Ini adalah suatu gambaran pengingkaran hukum dan keadilan,’’ beber Sopian.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Kohar menjelaskan bahwa terdakwa Alay selaku komisaris utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana bersama Satono, mantan bupati Lamtim yang kini buron, melakukan tindak pidana korupsi. 

Radar Lampung
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger