Headlines News :
Home » » Dana Penyertaan Modal ke Bank Lampung hanya Tertulis Rp 107 Juta

Dana Penyertaan Modal ke Bank Lampung hanya Tertulis Rp 107 Juta

Written By Unknown on 8/07/2012 | 13.09

Besaran dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Bank Lampung pada tahun anggaran 2011 menuai pertanyaan bagi legislatif,  Senin (6/8) dalam paripurna DPRD Pringsewu.

Karena penyertaan modal tersebut tertulis hanya Rp 107.825.000. " Seharusnya, sesuai perda penyertaan modal ke Bank Lampung sebesar Rp 1 miliar," ungkap Ketua F-PAN DPRD Pringsewu Mailan Bastari saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2012.

Oleh karena itu F-PAN meminta penjelasan dari Sujadi Saddat sebagai kepala daerah Kabupaten Pringsewu terkait selisih angka tersebut. Selain itu, F-PAN juga meminta kepada Pemkab Pringsewu untuk mengidentifikasi keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) liar.

Soal PJU Liar ini, juga diungkap Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan oleh Taufiqurrahman. "PJU liar selama ini membebani APBD, mengingat sistem pembayaran kepada PLN secara taksasi," ungkapnya.

Tak hanya itu,  Fraksi Hanura lebih menyoroti soal jaringan jalan kabupaten di Kabupaten Pringsewu yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dari total panjang jalan 522,88 kilo meter hanya 20,45 persen dalam kondisi baik. Sedangkan 34, 71 persen dalam keadaan hampir rusak dan sisanya 40 persen dalam kondisi rusak.

"Pembangunan jalan itu baru dimulai 2010 dan 2011 kemari, sehingga kondisi itu membuktikan bahwa pambangunan infrastruktur jalan dilaksanakan dengan kualitas rendah bahkan asal-asalan," ungkap Ketua Fraksi Hanura Sunarto.

Ia mengatakan, DPU semestinya dapat mengevaluasi kinerja rekanan pelaksana proyek dan tidak melakukan pembiaran atau bahkan menutup-nutupi kesalahannya.

Sementara itu, Fraksi Golkar memberi catatan terhadap penambahan organisasi perangkat daerah sebagaimana Perda No 10 Tahun 2012. Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pringsewu memiliki tambahan dua dinas perubahan dari status sebelumnya kantor.

Dan badan yang mengacu pada berbagai peraturan dan sistem yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan daerah. Fraksi Golkar memiliki catatan buruk terhadap pelaksanaan perda tersebut sehingga harus diretrospeksi.

Fraksi Golkar menilai publik secara terbuka telah merasakan luka akibat misinterprestasi, diskomunikasi dan disharmoni dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa tersebut dilanjutkan pada Rabu besok, agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi.

Tak hanya Raperda Pertanggungjawaban Bupati (LPJ) terhadap Penggunaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2011, dalam paripurna tersebut eksekutif juga mengajukan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Serta Raperda Alokasi Dana Pekon (ADP), Raperda Badan Himpun Pemekonan (BHP) dan Raperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon. Juga pengesahan Raperda Pembentukan 13 Pekon (Desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger