Headlines News :
Home » » Wanawir: Peleburan Sekolah Harus Sesuai Aturan

Wanawir: Peleburan Sekolah Harus Sesuai Aturan

Written By Unknown on 8/04/2012 | 05.36

Upaya peleburan sekolah atau penggabungan sekolah menjadi satu diharap bisa menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terkait yang berlaku. Juga lebih mempertimbangkan studi kelayakan.
Ketua Dewan Pendidikan Kab. Pringsewu Drs. H. Wanawir

"Tidak serta merta melakukan peleburan.Prinsipnya setuju dengan peleburan sekolah, karena lebih efektif.  Itu bisa dilakukan dengan aturan yang terkait," ujar Ketua Dewan Pendidikan Pringsewu Wanawir saat diminta tanggapan terkait wacana Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Pringsewu yang akan melebur SD dengan siswa di bawah titik merah (75 siswa), Jumat (3/8/2012).

Seperti, lanjutnya, mempertimbangkan studi kelayakannya dengan melihat kondisi sekolah yang akan dilebur.Kondisi tersebut menyangkut, status akreditasinya dan jumlah siswanya.

Jangan sampai ada sekolah yang 'ompong', dalam artian tidak ada kelas yang kosong. "Misalnya, kelas satu ada siswanya, sedangkan kelas duanya tidak ada siswa," ungkap Wanawir. 

Pertimbangan jarak sekolah yang akan menjadi tempat lebur itu juga harus menjadi perhatian.

Apabila terpaut dengan jarak yang jauh,  bisa saja tetap membuka kelas di sekolah yang akan dilebur. Akan tetapi secara administrasi statusnya menginduk ke sekolah sasaran lebur.

Atas dasar itu, salah satu sekolah yang akan dilebur itu statusnya harus lebih baik dari sekolah yang satunya. "Baik kualitasnya, fasilitas dan gurunya harus lebih baik," ungkapnya. Sementara Kepala SDN I Sukawangi, Kecamatan Pagelaran Sardi Purnomo mengatakan, peleburan tersebut merupakan hak Disdikbudpar.

Akan tetapi, menurut dia, peleburan tersebut dilakukan pada kelurahan yang memiliki lebih dari satu SD. Misal di salah satu kelurahan ada dua SD, sementara SD yang satunya tidak ada murid.

"Menurut saya yang seperti itu yang bisa dilebur. Kalau SDN I Sukawangi hanya ada satu-satunya di kelurahan," ungkapnya. Mungkin, tambah dia, pemerintahan desa dan komite sekolah tidak bersedia apabila sekolah itu dilibur. Sebab, putra-putri  130 kepala keluarga penduduk Desa Sukawangi tidak ada yang sekolah di tempat lain.

Sumber : lampungtribun
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Sedulur-sedulur jangan lupa komentarnya ya!

 
Support : Creating Website | AFAS | Ali Topan
Copyright © 2012. kabarpringsewu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger